JPU Kejari Jember Tuntut Kades Mundurejo 1 Tahun Enam Bulan dan Denda 50 Juta

JPU Kejari Jember Tuntut Kades Mundurejo 1 Tahun Enam Bulan dan Denda 50 Juta

Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrahman. --

JEMBER, MEMORANDUM-Sidang lanjutan perkara kepala desa Mundurejo dengan terdakwa Edi Santoso memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 8 November 2023.

Dalam sidang tersebut, JPU Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka menyampaikan tuntutannya kepada terdakwa Edi Santoso. JPU menuntut terdakwa Edi Santoso dengan pidana penjara selama 1.5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai amar tuntutan JPU berdasarkan surat tuntutan NO. REG. PERK: PDS-02/JBR/08/2023. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Cegah Stunting, 20.299 KK Warga Terima Bantuan Daging dan Telur

Dengan Tuntutan itu, Terdakwa Edi Santoso dinyatakan lolos atas dakwaan Primair. Namun dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa Edi Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Hitam, PDI Perjuangan Kabupaten Malang Siapkan Tim Khusus

"Menjatuhkan Pidana satu tahun, enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. " Ucap Kasi Pidsus JPU Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, melalui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrahman. Kamis (9/11/2023).

Arief Fatchurrahman, menambahkan, Sidang akan di laksanakan kembali minggu depan hari Rabu 15 November 2023 dengan acara Pleidoi. (edy)

Sumber: