Mantan Karyawan Bank Jatim KCM Serayu Madiun Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang putusan terhadap Ahmad Septian Hardianto berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya memutuskan nasib Ahmad Septian Hardianto (ASH). Ya, terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Serayu Madiun itu terbukti bersalah melakukan praktik rasuah.
Sidang pembacaan putusan digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Madiun Perpanjang Masa Penahanan Mashudi
Mini Kidi--
‘’Sidang terdakwa ASH sudah diputuskan majelis hakim,’’ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Jumat 28 Februari 2025.
Dalam putusan, kata Dicky, majelis hakim menyatakan ASH telah melakukan tipikor atau melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang tipikor. Pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penangkapan atau masa penahanan yang dijalani dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Madiun Tahan Direktur PT ACM karena Tak Lapor SPT dan Setor PPN
‘’Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,’’ ungkap Dicky.
Tak cukup sampai di situ, Dicky menyebut majelis hakim juga memutuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dengan tempo paling lama 1 bulan pasca putusan inkracht, maka harta benda terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
‘’Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,’’ jelasnya.
BACA JUGA:Resmikan Gedung PTSP di Kejari Kabupaten Madiun, Mia Amiati Tekankan Pelayanan Terbaik
Dicky menambahkan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa untuk mengambil sikap atas putusan. Sementara, JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir sebelum putusan inkracht.
‘’JPU sementara ini masih pikir-pikir,’’ sebutnya.
Diketahui, ASH yang merupakan penyelia kredit Bank Jatim KCP Serayu Madiun itu melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor bank.
Sumber: