Mantan Karyawan Bank Jatim KCM Serayu Madiun Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Karyawan Bank Jatim KCM Serayu Madiun Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang putusan terhadap Ahmad Septian Hardianto berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Tahan Tiga Tersangka Mafia Tanah

Aksi ASH dilakukan sejak Mei sampai September 2024 lalu dengan nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar. (adi)

Sumber:

Berita Terkait