Ditipu Arisan Online? Begini Aturan Hukumnya

Ditipu Arisan Online? Begini Aturan Hukumnya

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

2. Pasal 378 KUH Pidana

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”.

Kesimpulan:

Pergeseran budaya dalam tradisi arisan dari konvensional ke online mencerminkan dampak globalisasi dan perubahan cara masyarakat berinteraksi. Arisan online memungkinkan fleksibilitas dan keragaman budaya, tetapi juga membawa risiko keamanan data dan penipuan online.

Hukum arisan didasarkan pada perjanjian, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah. Konsekuensi hukum dari pelanggaran perjanjian arisan melibatkan gugatan perdata dan laporan pidana,tergantung pada sifat pelanggaran tersebut.

Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait isu ini, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Memahami hak dan kewajiban sangat penting dalam era digital ini serta menjalankannya dengan itikad baik agar terhindar dari masalah hukum. (*)

Sumber: