Ditipu Arisan Online? Begini Aturan Hukumnya

Ditipu Arisan Online? Begini Aturan Hukumnya

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

 

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, apa yang pertama kali terpikirkan dalam benak jika mendengar kata arisan? Arisan secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan yang atau barang dengan nilai yang sama dari beberapa individu, yang kemudian cara pembagian antara mereka melalui undian berkala.

Arisan sendiri muncul di Indonesia akibat akulturasi budaya, terutama dengan para pedagang Tionghoa yang melakukan perdagangan di Indonesia. Konsep arisan di Indonesia adalah sebagai alternatif sistem penyimpanan uang. Tidak hanya itu pada awalnya arisan digunakan sebagai sarana pertemuan sosial, karena pada arisan partisipannya diwajibkan untuk hadir dan membayar setiap kali undian dilakukan.

PERGESERAN BUDAYA DALAM ARISAN

Pergeseran budaya dan kebiasaan masyarakat dari konvensional ke serba online menjadi ciri masyarakat jaman sekarang. Dahulu komunikasi dan kegiatan-kegiatan antar individu terjadi melalui pertemuan tatap muka, tetapi sekarang tatap muka tersebut telah tergantikan melalui media digital.

Di era globalisasi saat ini, pergeseran tersebut mengubah hampir semua cara berinteraksi sosial dan Masyarakat juga semakin terbiasa dengan berkomunikasi melalui aplikasi pesan, email, dan media sosial, menggantikan komunikasi konvensional yang lebih lambat.

Pergeseran budaya dan kebiasaan masyarakat dalam tradisi arisan dari konvensional ke online adalah cerminan nyata dari dampak globalisasi yang mengubah cara kita berinteraksi dan berbagi. Dulu, arisan biasanya diselenggarakan dengan kumpul bersama teman atau keluarga, tetapi kini, kita melihatnya beralih ke platform online.

Dengan beralihnya arisan ke dunia online, banyak aspek tradisional dari pertemuan fisik seperti makanan dan obrolan yang hangat digantikan oleh percakapan daring dan pembayaran elektronik. Ini memberikan fleksibilitas kepada anggota arisan yang mungkin berada di lokasi yang berbeda.

Pergeseran ini juga memungkinkan keragaman budaya, karena arisan online dapat mencakup orang dari berbagai latar belakang dan geografis yang berbeda. Hal ini menciptakan ruang bagi pertukaran budaya yang lebih luas. Namun, sementara pergeseran ini memudahkan banyak orang dalam berpartisipasi dalam arisan, juga ada tantangan seperti risiko keamanan data dan penipuan online yang mungkin timbul.

KEDUDUKAN HUKUM ARISAN

Pada dasarnya arisan adalah perjanjian. Berdasarkan pasal 1313 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut berbunyi “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Arisan sendiri dilaksanakan atas dasar perjanjian para pihak. Jika mengacu pada pasal 1320 KUH Perdata, arisan harus dibuat dengan memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Unsur tersebut antara lain:

1. Kesepakatan para pihak

Sumber: