Bupati Blitar Kian Terpojok, Fraksi GPN Resmi Gabung Dukung Hak Angket

 Bupati Blitar Kian Terpojok, Fraksi GPN Resmi Gabung Dukung Hak Angket

Penyerahan draf hak angket Fraksi GPN kepada perwakilan pimpinan dewan.--

BLITAR, MEMORANDUM-Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) akhirnya memutuskan sikap politiknya, dengan mendukung digunakannya hak angket terhadap Bupati Blitar Rini Syarifah

ditunjukkan dengan pengajuan draf hak angket mereka, yang ditandatangani 8 dari 10 anggota fraksi GPN, kepada pimpinan dewan.

"Ya, sudah kami ajukan ke pimpinan. Yang tanda tangan 8 dari 10 orang anggota. Dari Gerindra semuanya tanda tangan, 6 orang. Lalu dari PKS 1 orang dan Nasdem 1 orang," kata Ketua Fraksi GPN, Sugianto, Rabu 8 November 2023, melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:5 Jam Diperiksa Kejari Blitar, Rahmat Santoso Dicecar 24 Pertanyaan

Dengan bergabungnya 8 orang tersebut, total anggota DPRD Kabupaten Blitar yang mendukung hak angket sebanyak 34 orang, yang berasal dari 3 fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan (19 anggota), PAN (7 anggota), dan GPN (8 anggota).

BACA JUGA:Soal Hak Angket dan Interpelasi Sewa Rumdin, Anggota DPRD Kabupaten Blitar: WTP Tak Jamin Bersih KKN

Kini, ketiga fraksi tersebut kompak mendukung hak angket terkait kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup), yang terungkap menyewa rumah pribadi Rini Syarifah dengan APBD Kabupaten Blitar 2021-2022, senilai Rp 490 juta.

Sebelumnya, terungkap pula bahwa rumah itu tak pernah ditinggali Wabup Rahmat Santoso, melainkan tetap ditinggali Rini Syarifah dan keluarganya sendiri.

Selain itu, sama dengan dua fraksi sebelumnya, Fraksi GPN juga mempersoalkan kebijakan Rini Syarifah yang ngotot mempertahankan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

Tim besutan bupati ini diduga menjadi sarang oligarki dan mengintervensi organisasi perangkat daerah (OPD), serta mengontrol jalannya pemerintahan Rini Syarifah selama ini.

Ditambah lagi, ada sosok kakak kandung bupati di tubuh TP2ID, yang makin memperparah adanya dugaan nepotisme di dalamnya.

"Dua-duanya (kasus sewa rumdin dan TP2ID) mas. Itu yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini," imbuh politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menyatakan, hak angket dan interpelasi bagian dari kewenangan dan fungsi pengawasan legislatif. 

Namun, DPRD Kabupaten Blitar baru pertama kali mengalami situasi seperti ini, sehingga dibutuhkan kecermatan secara administrasi sesuai tata tertibnya.

Sumber: