Baliho Mak Rini Masih Terpasang, Pemkab Blitar Abaikan Bawaslu

Baliho Mak Rini Masih Terpasang, Pemkab Blitar Abaikan Bawaslu

Baliho bergambar Mak Rini masih terpasang di jalanan Kabupaten Blitar--

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Meski sudah dilaporkan Tim Kampanye Rijanto-Beky (Rizky) ke Bawaslu, nyatanya Pemkab Blitar masih nekat memajang baliho sosialisasi program bergambar Rini Syarifah atau Mak Rini, hingga hari kedua masa kampanye.

Seperti halnya baliho-baliho jumbo Pemkab Blitar bergambar Mak Rini yang bertebaran di wilayah strategis Kecamatan Kademangan. Diantaranya, baliho sosialisasi PBB-P2 di Desa Darungan, baliho BPHTB di Jalan Raya Trisula Desa Dawuhan, baliho hari jadi Kabupaten Blitar ke-700 di Jalan Nasional, dan masih banyak lainnya.

"Disapu bersih apanya, buktinya masih bertebaran dimana-mana. Apa bukan hoax namanya? Kalau masalah baliho saja tidak jujur, gimana nanti soal anggaran," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Rizky, Miftakhul Huda, Kamis 26 September 2024.

BACA JUGA:Dampingi Mak Rini di Deklarasi Damai, Mas Ghoni Ingin Pilkada Blitar Riang Gembira

Contoh lainnya adalah baliho himbauan pembayaran PBJT di Jalan Raya Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon. Berbagai baliho-baliho bergambar Mak Rini lain di berbagai Kecamatan di Kabupaten Blitar juga masih terpasang.

Jika berbagai macam baliho itu masih kedapatan terpasang di tempat-tempat strategis di Kabupaten Blitar, lalu bagaimana dengan area pedesaan yang jauh dari pantauan publik?

Semua baliho tersebut merupakan bagian dari sosialisasi program Pemkab Blitar, yang pemasangannya menggunakan APBD.

BACA JUGA:Siap Lanjutkan Pembangunan Blitar di Periode Kedua, Mak Rini Resmi Daftar ke KPU

Itulah dasar Bawaslu memerintahkan seluruh instansi Pemkab Blitar untuk mencopot semua baliho bergambar Mak Rini, yang juga merupakan calon petahana dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

"Ingat lho ya, pemasangannya itu pakai APBD. Anggaran negara tidak boleh digunakan untuk kampanye. Harusnya masuk masa kampanye, baliho-baliho tersebut sudah tidak ada lagi. Ini namanya Pemkab Blitar mengabaikan Bawaslu," lanjut Huda.

Lebih lanjut mantan ketua KPU Kabupaten Blitar ini menjelaskan agar menggunakan media yang kompetensi dan bertanggungjawab. Pasalnya, masyarakat kita sudah cerdas. Fakta di lapangan ratusan baliho yang kasat mata masih terpampang, diberitakan sudah disapu. 

BACA JUGA:Bupati Blitar Gencarkan Operasi Pasar, Warga: Matur Suwun Mak Rini

"Apa yang disapu itu lantainya pendopo? Faktanya hingga hari ini baliho Mak Rini yang gunakan dana APBD masih terpasang di tempat setrategis," jelasnya. 

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat imbauan bernomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 23 September 2024 kepada 31 instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

Sumber: