Dituding Jadi Mafia Tanah, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Dilaporkan ke Polisi
Ketua dan penasehat hukum Tim Panca Gatra saat diwawancarai awak media soal konflik agraria di Dusun Banjarsari Desa Wonotirto Kabupaten Blitar--
BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Panca Gatra Indonesia melaporkan mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini ke polisi atas tudingan kasus mafia tanah. Laporan ini merupakan buntut dari konflik agraria di Dusun Banjarsari Desa Wonotirto yang tak kunjung terselesaikan.
Laporan tersebut juga menyeret beberapa nama di tubuh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar dan Pemerintah Desa (Pemdes) Wonotirto.
"Kami telah melaporkan Mak Rini selaku bupati saat itu, bersama aparaturnya sebagai mafia tanah. Mereka berusaha merampas tanah rakyat, berkedok program perhutanan sosial. Masalahnya, lahan tersebut adalah tanah adat," kata Ketua Tim Panca Gatra Yusuf Wibisono, Jumat 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Baliho Mak Rini Masih Terpasang, Pemkab Blitar Abaikan Bawaslu

Mini Kidi--
BACA JUGA:Mak Rini Resmi Cabut Laporan Soal Perusakan APK ke Bawaslu Blitar
Menurut warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat (Pokmas) Maju Terus, lahan di Dusun Banjarsari telah ditinggali dan digarap oleh leluhur mereka sejak tahun 1938.
Lahan itu sendiri diklaim merupakan bekas tanah Desa Banjaran yang warganya terusir pada zaman penjajahan Belanda. Namun, kala itu beberapa warga memilih untuk tetap tinggal. Para warga yang tetap bertahan inilah yang menjadi cikal bakal penduduk Dusun Banjarsari sekarang.
Kini, lahan seluas 1.014 hektar tersebut tengah diajukan ke Pemerintah Pusat untuk dilakukan redistribusi. Di tengah upaya itu, Panca Gatra selaku pendamping Pokmas Maju Terus menuding Mak Rini melalui Dinas Perkim memanipulasi warga agar setuju pada program perhutanan sosial dibandingkan mengajukan redistribusi tanah.
"Harusnya dijelaskan semua kalau masyarakat cuma dikasih sertifikat seluas rumahnya saja. Mau menambah untuk dibuat toilet saja tidak boleh, apalagi untuk hewan ternak. Kalau dinas menjelaskan ini semua, saya yakin semua warga akan menolak," bebernya.
BACA JUGA:Dampingi Mak Rini di Deklarasi Damai, Mas Ghoni Ingin Pilkada Blitar Riang Gembira
Senada dengannya, penasehat hukum Tim Panca Gatra, Dr Supriarno SH MH, menyebut pihaknya telah meminta program perhutanan sosial tersebut dihentikan sejak 25 Januari 2024 silam. Namun, ia menganggap Dinas Perkim terus melakukan manuver secara sembunyi-sembubyi.
"Dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh Dinas Perkim dan Pemerintah Desa. Kadang turun dua sampai 5 orang untuk mempengaruhi masyarakat. Seolah-olah baik, padahal tujuannya untuk merampas hak rakyat atas tanah," jelas Supriarno.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menerangkan bahwa, Dinas Perkim melakukan manipulasi kepada masyarakat dengan tidak menjelaskan konsep perhutanan sosial secara lengkap.
Sumber:



