umrah expo

Dituding Jadi Mafia Tanah, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Dilaporkan ke Polisi

Dituding Jadi Mafia Tanah, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Dilaporkan ke Polisi

Ketua dan penasehat hukum Tim Panca Gatra saat diwawancarai awak media soal konflik agraria di Dusun Banjarsari Desa Wonotirto Kabupaten Blitar--

"Masyarakat dijanjikan sertifikat, tapi sertifikat seperti apa tidak dijelaskan. Padahal dalam perhutanan sosial itu, sertifikatnya kolektif dan hanya seluas satu rumah saja. Selebihnya menjadi lahan hutan yang dapat dikelola dengan sistem bagi hasil," paparnya.

BACA JUGA:Siap Lanjutkan Pembangunan Blitar di Periode Kedua, Mak Rini Resmi Daftar ke KPU

Dia juga mengungkapkan bahwa laporan Panca Gatra ini telah ditindaklanjuti oleh Polres Blitar, dengan langsung menerjunkan tim ke lapangan. Sekaligus ia mengapresiasi langkah Polres Blitar yang sigap menangani perkara ini.

"Karena kasus mafia tanah jika tidak secepatnya ditangani, akan menyebabkan konflik besar. Di Indonesia sudah banyak contohnya, biang keroknya adalah para mafia tanah seperti ini," pungkas Supriarno.

BACA JUGA:3 Tahun Jabat Bupati Blitar, Mak Rini Hadirkan Banyak Inovasi Permudah Masyarakat

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar Iwan Dwi Winarno saat dikonfirmasi membantah seluruh tudingan yang dilayangkan Panca Gatra. Menurutnya, Dinas Perkim hanya menjalankan program Pemerintah Pusat sesuai ketentuan yang ada, yakni perhutanan sosial. Dirinya juga mengatakan wilayah tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). 

"Ujungnya ada dua metode. Hunian rumah tinggal, fasilitas umum dan sosial akan menjadi sertifikat. Sedangkan tanah garapan menjadi hak pengelolaan perhutanan sosial selama 35 tahun dan bisa diperpanjang," terang Iwan.

Ia juga menampik jika pihaknya tidak menjelaskan secara komprehensif kepada masyarakat, terkait konsep perhutanan sosial. Dalam hal ini, Dinas Perkim sebagai pemangku wilayah hanya memfasilitasi program Kementerian LHK, sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.

"Sudah kami jelaskan semua. Terkait Surat Keputusan (SK) memang kolektif. Tapi, itu akan menjadi dasar untuk kami serahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Terkait SHM-nya, ya masing-masing," tegasnya.

BACA JUGA:Sewa Rumdin Wabup, Pemkab Blitar Bayar Rp 490 Juta ke Mak Rini

Terkait laporan Panca Gatra ke Polres Blitar, Iwan mengaku belum mendengarnya. Namun, dirinya memastikan bahwa Dinas Perkim telah bekerja sesuai regulasi dan mendukung program kerja Pemerintah Pusat.

"Saya baru kali ini dengar. Kalau soal tudingan mafia tanah, kami dari Dinas Perkim hanya mendukung program-program dari pemerintah pusat. Kami hanya menjadi fasilitator sesuai ketentuan yang ada, termasuk menyosialisasikan program perhutanan sosial kepada masyarakat," tandasnya. (Nus/Zan)

Sumber: