Hanya 2 Pekan Polres Blitar Ungkap 2 Kasus Pembunuhan, Curanmor, dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapolres Blitar saat merilis ungkap kasus pembunuhan, Curanmor, dan pencabulan--
BLITAR, MEMORANDUM - Dalam waktu hanya 2 pekan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres BLITAR telah berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan, 23 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), dan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri setelah ibu kandung korban meninggal.
Kasus pertama menimpa SJA, seorang wanita berusia 70 tahun, yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian. Motif dari kasus KDRT ini diduga karena pelaku menduga bahwa korban selingkuh, yang menyebabkan pelaku mengambil tindakan keji selama melaksanakan ibadah. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Penyelidikan Cepat, Polres Blitar Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu 12 Jam
Kasus kedua melibatkan SEK, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMP. Ia menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh ayah tirinya. Motif dari kasus ini adalah tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan ingin melampiaskan hasrat nafsu seksual terhadap anak tirinya setelah ibu korban meninggal. Ancaman hukuman untuk kasus ini mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap 23 kasus Curanmor, yang melibatkan 25 sepeda motor hasil curian. Pelaku Curanmor menggunakan berbagai alat seperti linggis, lampu senter, dan kunci T dengan mata kunci. Motif dari kasus Curanmor ini adalah para pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki tanggungan untuk menafkahi keluarganya. Ancaman hukuman untuk kasus Curanmor adalah Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Sobo Pawon, Inovasi Silaturahmi Door to Door di Polres Blitar
Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, dalam konferensi pers, Rabu 8 November 2023 menyampaikan pesan penting tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Blitar, serta menggarisbawahi peran penting media dalam memberikan informasi dan imbauan yang bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kapolres Blitar Beri Reward Personel Juara Pencak Silat Nasional
Kapolres Blitar dan Sat Reskrim-nya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka, serta menegakkan hukum dalam kasus-kasus yang mengancam keamanan dan perlindungan hak anak.
"Diharapkan kerja keras Polres Blitar ini akan membawa keadilan bagi korban dan memberikan pelajaran bagi potensial pelaku tindak kejahatan serupa," ujarnya.(hms)
Sumber: