Wamen Raja Juli Antoni Bagikan 30 Sertifikat, Kakantah Surabaya II Stanley Komitmen Beri Kemudahan Sertifikat

Wamen Raja Juli Antoni Bagikan 30 Sertifikat, Kakantah Surabaya II Stanley Komitmen Beri Kemudahan Sertifikat

Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni menyerahkan 30 sertifikat wakaf di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2.-Sujatmiko-

SURABAYA, MEMORANDUM - Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Timur, Jumat, 3 November 2023. Salah satunya ke Kota Surabaya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wamen Raja Juli mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 untuk menyerahkan sebanyak 30 sertifikat wakaf.

BACA JUGA:Kejar Target ! ATR/BPN Jember Kerja Lembur dan Buka Tenda Biru

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Dorong Kepastian Hukum Tanah di Sidoarjo

Stanley, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kemudahan dalam proses penyertifikatan tanah wakaf.

BACA JUGA:Seperti Apa Sosok Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang Dikenal Murah Senyum Ini

BACA JUGA:Hantaru Ke-63, Bupati Hendy Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya Pada 3 Pegawai ATR/BPN

"Kini, kami telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses penyertifikatan tanah wakaf. Segera lakukan sertifikasi. Jika belum memiliki akte ikrar wakaf, dapat digantikan dengan akte pengganti ikrar wakaf," ujar mantan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jawa Timur.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ziarah Makam Gus Dur

BACA JUGA:Serahkan Sertifikat di Jombang, Menteri ATR/BPN Pesan Jangan Sampai Jatuh ke Rentenir

Stanley menambahkan, bahwa jika masih terdapat kebingungan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Surabaya di Jalan Krembangan Barat 57 Surabaya.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 38 Sertifikat di Desa Dukuhklopo Jombang

BACA JUGA:Video : 26 Sertifikat Diserahkan, Ini Pesan Menteri ATR/BPN Kepada Warga Tragah Bangkalan

Sebanyak 30 sertifikat ini dibagikan kepada perwakilan 10 orang pengurus masjid wakif maupun nadzir, di mana 17 sertifikat dimiliki oleh Nahdlatul Ulama, 4 sertifikat oleh Muhammadiyah, sementara sisanya dimiliki oleh yayasan atau pribadi.

Sumber: