DPRD Surabaya dan Pemkot Sepakat Ubah Badan Hukum PD RPH Jadi Perseroda

DPRD Surabaya dan Pemkot Sepakat Ubah Badan Hukum PD RPH Jadi Perseroda

DPRD Surabaya menyepakati badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya sepakat mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar Senin 10 Maret 2025.

BACA JUGA:Pengembangan Kawasan Serambi Ampel Terhambat Relokasi RPH

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dan dihadiri oleh anggota dewan serta para undangan. Dalam sambutannya, Laila Mufidah menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta rapat dan menekankan pentingnya agenda perubahan badan hukum RPH.


--

"Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya," ungkapnya.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menambahkan bahwa perubahan status RPH menjadi Perseroda diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.

BACA JUGA:RPH Surabaya Desak Percepatan Persetujuan Perda Perseroda

"Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya," ujarnya.

Adi Sutarwijono juga menambahkan bahwa RPH memiliki peran penting dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya.

BACA JUGA:Penyembelihan Sapi di PD RPH Tuai Sorotan, DPRD Surabaya Minta Sesuai Kaidah Agama

"Kami berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya," tandasnya.

BACA JUGA:Video Viral Sembelih Sapi 'Ditembak', RPH Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Dengan disahkannya perubahan badan hukum RPH menjadi Perseroda, DPRD Kota Surabaya optimis bahwa langkah ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya. (alf)

Sumber: