Nafsu Birahi Jadi pemicu Mertua di Pasuruan Tega Hilangkan Nyawa Menantu
Tersangka Khoiri digelandang petugas usai dipertemukan dengan awak media di Mapolres Pasuruan.--
Khoiri sempat ingin menciumi korban dengan paksa. Namun, Fitria mencoba melakukan perlawanan dengan cara berteriak. Teriakan itulah yang membuat pelaku panik. Karena bisa jadi tetangga akan mengerubuti rumahnya. Karena perasaan panik itulah, Khoiri berlari ke arah dapur. Dia mengambil pisau dapur dan bergegas kembali ke kamar korban.
Di dalam kamar, tersangka seketika mengancam korban dengan pisau. Usahanya kembali ingin menindih dan memperdaya korban. Saat korban berteriak kembali itulah, pelaku menyabetkan pisau dapur ke leher Fitria higga menganga sekitar 30 cm. "Pelaku menindih korban kemudian menyabetkan pisau dapur ke lehernya," ungkapnya.
Usai melakukan pembunuhan keji itu, tersangka tidak langsung pergi. Dia sempat terduduk di dalam rumahnya. Tidak lama kemudian, suami korban, Muhamad Sueb Wibisono (31) datang dari interview melamar kerja. Sueb kaget karena pintu rumah dalam keadaan terkunci. Ia pun mencoba menyelinap dan mengintip dari balik jendela. Ternyata ia melihat bapaknya (pelaku) ini sedang duduk, seperti linglung. Karena dipanggil tak menyahut, akhirnya Sueb berusaha mendobrak pintunya dan berhasil terbuka.
Usai membuka pintu, Sueb melihat istrinya sudah bersimbah darah. Sementara Khoiri langsung memilih kabur dan bersembunyi di kamar tetangganya, Rahmad Subari. Oleh petugas Polsek Purwodadi dibantu warga berusaha mendobrak pintu kamar Subari. Dan akhirnya Khoiri pun tertangkap dan lepas dari amuk massa.
Sedangkan, Sueb berkonsenterasi untuk membantu istri dan calon bayinya menuju puskesmas Purwodadi. “Namun dalam perjalanan menuju Puskesmas, nyawa korban beserta janinnya tidak tertolong. Mungkin karena kehabisan darah,” terang Kompol Aziz.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Belimbing Desa Parerejo Purwodadi digemparkan dengan insiden mertua tega membunuh menantu sendiri yang tengah hamil 6 bulan. Korban bernama Fitria Al Muniroh, 23, warga asal Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore, 31 Oktober 2023.
Soal pasal yang dikenakan? Wakapolres menerapkan beberapa pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun.
Lalu, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman pidana lima belas (15) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
“Untuk penerapan pasal percobaan pemerkosaan masih kita dalami lagi dengan memeriksa pelaku. Tapi, sementara itu pasal yang kami terapkan untuk pelaku ini,” imbuh Kasatreskrim, AKP Achmad Doni Meidianto. (mh)
Sumber: