23 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor di Surabaya Kena Batunya

23 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor di Surabaya Kena Batunya

Kanitresmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yudha Sukmana Putra menunjukkan barang bukti kunci letter T.--

SURABAYA, MEMORANDUM- Anggota unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan empat anggota sindikat pencurian motor. Para pelaku berinisial H (32), dia ditangkap di Jalan Demak Barat I Tembok Dukuh.

Dari pengembangan, berhasil diamankan tersangka S (30), tak jauh dari lokasi awal penangkapan tersangka H di Jalan Demak Barat I Tembok, Kota Surabaya. Darisana, diamankan tersangka S (35) dan ARA (28).

Keduanya diamankan di sebuah rumah kos kawasan Simo Sidomulyo. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran oleh petugas. Dalam sindikat ini, pelaku buron berperan sebagai eksekutor dam joki.

BACA JUGA:Polres Malang Siapkan Personel dan Imbau Warga Waspada Hoax Jelang Pemilu 2024

Kanitresmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yudha Sukmana Putra mengatakan, ada beberapa lokasi yang jadi langganan sindikat ini. Lokasi tersebut diantaranya Mojokerto, Kota Mojokerto Jombang, Lamongan dan Kota Kediri.

BACA JUGA:Jatim Akan Miliki Laboratorium Narkotika BNN

Dalam satu hari, kelima pelaku curanmor ini mampu menggondol dua sampai tiga motor. Yang mereka angkut dan masukkan ke dalam mobil rental sebagai sarana. Totalnya, kurang lebih 23 kali beraksi.

"Sarana para pelaku ini adalah mobil hasil rental. Dari lima orang, satu tersangka ini berperan sebagai sopir. Sedangka empat orang lain sebagai eksekutor," jelas Yudha. 

Yudha meyebutkan, modus pencurian yang dilakukan sindikat ini adalah dengan cara menurunkan ke-empat tersangka di titik lemah pengawasan, seperti desa- desa di beberapa daerah tersebut diatas.

"Pertama, si empat tersangka ini di drop bersamaan di suatu lokasi yang sepi pengawasan. Mereka lalu beraksi. Dan ketika berhasil, baru dijemput dengan mobil sarana," terang Yudha. 

Aksi tersangka membobol rumah kunci motor itu tidak lama. Dari pemeriksaan, mereka hanya membutuhkan waktu tak lebih dari lima menit. "Hanya lima menit dari pengakuan mereka," tutup Yudha.(fdn)

Sumber: