Hati-hati! Kesalahan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ini Bisa Buat Anda Dipenjara!
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Dalam pajak penghasilan pelaporannya dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT tahunan orang pribadi. Terdapat 3 (tiga) jenis formulir SPT yang digunakan di Indonesia yaitu:
• SPT 1770 yaitu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (seperti usaha perorangan misal: usaha salon, warung dll) atau penghasilan dari pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, akuntan dll)
• SPT 1770 S yaitu diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000,00
• SPT 1770 SS yaitu diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00
Melaporkan Pajak: Bagaimana Caranya?
Setiap wajib pajak di Indonesia harus melaporkan pajaknya melalui formulir Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Ada tiga jenis formulir SPT yang berlaku, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS, masing-masing dengan kriteria dan tujuan yang berbeda.
Konsekuensi Hukum Pelanggaran Pajak
Pajak adalah kewajiban, dan jika wajib pajak melanggar ketentuannya, ada konsekuensi hukum yang menanti. Ada sanksi denda bagi yang terlambat melaporkan SPT, dan sanksi yang lebih berat, termasuk pidana penjara dan denda, bagi yang melakukan pelanggaran lain seperti tidak mendaftarkan diri atau menyampaikan keterangan yang salah.
1. Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Seseorang wajib melaporkan pajak pribadi pada waktu yang tepat. Apabila tidak melaporkan pajak pribadi akan mendapatkan sanksi yang akan diterima yaitu mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00. Sementara bagi wajib pajak badan apabila terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00
2. Sanksi Pidana Penjara dan Pidana Denda
Sanksi pidana dapat dikenakan kepada wajib pajak yang atas tindakannya melanggar ketentuan perpajakan. Sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 39 Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 yang akan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda setinggi-tingginya 4x (empat kali) jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar apabila:
- Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Sumber: