Edarkan Barang Haram, Pengedar Dobel L Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan

Edarkan Barang Haram, Pengedar Dobel L Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan

Pengedar Pil Dobel L saat digelandang anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM -Saat bertransaksi di halte pasar burung Kelurahan Sukorejo, Kecamatan / Kabupaten Lamongan, pengedar pil dobel L dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L di wilayah Kecamatan Lamongan kota.

Pelaku berinisial H-O (24) warga Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan saat bertransaksi dengan seorang pembeli berinisial IAP, di halte pasar burung," ungkap Kasihumas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro. Rabu 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kapolres Malang Rotasi Dua Kapolsek

"Berbekal informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Lamongan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB bertempat di halte pasar burung petugas berhasil mengamankan seorang laki - laki berinisial IAP.

BACA JUGA:Kapolres Blitar Gelar Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Kasatsamapta

Penggeledahan di badan IAP dan, lanjut Ipda Anton, ditemukan lima tik atau lima puluh butir Pil Dobel L disimpan dalam bekas bungkus rokok warna merah. Kemudian dilakukan penangkapan dan diakui dan membenarkan H-O telah menjual pil dobel L kepada IAP. 

 

"Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 9 butir pil dobel L, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan, sebuah handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor milik tersangka," beber aanton. 

 

Dihadapan penyidik Polres Lamongan, H-O mengakui menjalankan bisnis haram ini dilakukan sejak satu tahun terakhir. Selain mengedarkan barang haram tersebut, tersangka juga mengkonsumsinya. 

 

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, H-O dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (pul)

Sumber: