Jadi Korban Arisan Bodong Harus Lapor Kemana? Ini Langkah-langkahnya

Jadi Korban Arisan Bodong Harus Lapor Kemana? Ini Langkah-langkahnya

Ilustrasi penipuan berkedok arisan.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Banyak masyarakat yang tidak tahu harus lapor siapa dan ke mana setelah menjadi korban arisan bodong.

Mereka yang melek hukum biasanya lapor ke polisi atu instansi terkait. Lalu bagaimana dengan yang awam dan berharap dengan ikut arisan akan memberikan untung tetapi malah sebaliknya? Kepada siapa harus melapor?

Jika sudah terlanjur ditipu, korban dapat menempuh tiga jalur untuk mengajukan penipuan arisan bodong tersebut kepada pihak berwajib, di antaranya yaitu:

BACA JUGA:Korban Investasi dan Arisan Cuan Grup Lapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Pertama, melapor ke Lapor.go.id. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan layanan yang dikelola secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Layanan ini berguna dalam menampung seluruh aduan dari masyarakat. Lapor.go.id terhubung dengan berbagai kementerian, lembaga pemerintahan pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Selain bisa melaporkan kasus arisan online bodong, di Lapor.go.id bisa dimanfaatkan untuk pelaporan bentuk penipuan atau kasus kriminal lainnya.

BACA JUGA:Kenali Ciri-Ciri Jebakan Investasi Bodong Berkedok Arisan

Langkahnya cukup mudah, yaitu membuka situs Lapor.go.id lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 hari.

Kedua, melapor ke Cekrekening.id. Arisan online memiliki akun rekening pemilik arisan, nomor rekening tersebut bisa dilaporkan dengan tujuan masyarakat lain bisa mencegah kasus yang sama. Cekrekening.id merupakan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Situs ini merangkum seluruh rekening yang terkait tindak pidana kasus penipuan.

Langkah melapor ke Cekrening.id mudah, bisa melalui website atau langsung datang ke call center Kominfo dengan membawa berkas salinan bukti dugaan tindak pidana.

Ketiga, melapor ke Polisi terdekat. Mendatangi kantor kepolisian untuk tindak pidana siber terdekat dengan membawa berkas bukti yang dapat memperkuat aduan. Seperti, tangkapan layar, foto, rekaman suara atau video.(fer)

Sumber: