Korban Investasi Bodong Wajib Somasi Lebih Dulu Sebelum Lapor Polisi

Korban Investasi Bodong Wajib Somasi Lebih Dulu Sebelum Lapor Polisi

VIA bersama teman-temannya ketika mengadu ke SPKT Mapolrestabes Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya AKP Saridi membenarkan adanya belasan wanita yang mengadu ke SPKT terkait dugaan investasi bodong.

Dia menjelaskan, dalam mekanisme investasi bodong tersebut lebih dulu ditampung di petugas konselor. Tujuannya untuk mengetahui tuduhan tersebut cukup bukti atau tidak.

Atau ada hal-hal lain yang diberi petunjuk oleh piket reskrim. Kalau dianggap sudah cukup nantinya akan dibuatkan rekomendasi laporan polisi. "Mekanisme di SPKT seperti itu," kata Saridi, Rabu 25 Oktober 2023.

Namun sampai sekarang mereka belum kembali lagi untuk melapor. "Sampai sekarang belum ada, baik pengaduan mapun laporan. Mereka juga tidak kembali lagi," tandas Saridi.

BACA JUGA:Datangi Polda Jatim, Belasan Emak-emak Ngaku Jadi Korban Investasi Bodong

BACA JUGA:Kenali Ciri-Ciri Jebakan Investasi Bodong Berkedok Arisan

Hal senada juga dikatakan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, bahwa memang ada belasan wanita mendatangi SPKT yang mengaku tertipu investasi bodong.

Namun, mereka belum dibuatkan surat pengaduan maupun laporan polisi karena harus melengkapi beberapa syarat yang diberikan oleh petugas SPKT. Seperti korban harus men-somasi per orang kepada calon pelapor, cek lokasi kantor, cek data kantor, rekening koran, dan cek komunikasi.

"Mereka (korban) belum dibuatkan surat pengaduan dan laporan polisi. Harus somasi perusahaanya dulu," jelas Haryoko.

Perlu diketahui, puluhan wanita di Surabaya sebut dirinya telah tertipu produk investasi bodong.

BACA JUGA:Kenali Ciri-Ciri Jebakan Investasi Bodong Berkedok Arisan

Mereka, sekumpulan wanita setengah baya itu mengaku bagian dari 300 member yang sudah dirugikan (ditipu) oleh CV CG. Hingga keseluruhan ditotal mencapai miliaran. 

Oleh karena itu, sekurangnya belasan wanita warga asal Surabaya ini mengadu ke SPKT Polrestabes Surabaya.

Salah satu korban, VIA (28), seorang korban asal kelurahan Karangpilang, mengaku telah tertipu investasi oleh CV Cuan Grup (CG) senilai Rp 40 juta.

"Saat itu tergiur dengan iming-iming profit 17 persen. Terlanjur setor uang Rp 40 juta, untuk investasi Rp 30 juta dan program duos," terang VIA.

BACA JUGA:Jadi Korban Arisan Bodong Harus Lapor Kemana? Ini Langkah-langkahnya

Menurut VIA, pertama kali mengetahui produk Investasi dan Arisan CV CG itu dimulai saat dirinya berselancar ke media sosial instagram. Lewat akun selebgram, bertanda centang biru.

"Setelah merasa ditipu dan uang tidak kembali sejak Agustus lalu. Saya sudah berusaha untuk menghubungi 3 admin selebgram. Akan tetapi keluhan saya justru dilemparkan ke satu sama lain," ungkap VIA, sembari menunjukkan kertas pengaduan.

Dari situ VIA menyebutkan, alasan-alasan dari admin selebgram CV GC, yang disampaikan kepadanya terkait uang yang tidak cair. Katanya, uang tak cair itu karena pihak debitur meminta extance (perpanjangan).

BACA JUGA:Pengakuan Shasha, Korban Investasi dan Arisan Bodong Cuan Grup, Dijamin Owner Bila Kreditur Macet


"Alasan tidak cair sampai batas waktu selama ini itu, dikatakan kalau dari debitur meettance, tapi kalau dari saya sendiri ya tidak mau. Soalnya tidak ada jaminan sekali," terang VIA.

VIA mengungkapkan, bahwa aduan ke pihak Polrestabes Surabaya disarankan untuk mensomasi ke pihak CV CG.

"Dari hasil hari ini polisi menyarankan somasi 2 kali terlebih dahulu ke CV CG. Kalaupun upaya tersebut tidak juga direspons, maka bisa digugat perdata atau juga dipidana," pungkas VIA. (*)
 

Sumber: