Terjerat Investasi Bodong, Mantan Karyawan Bank Danamon Jalani Sidang di PN Surabaya
Penasehat Hukum terdakwa membacakan Nota pembelaan salam persidangan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan kasus penipuan yang menjerat mantan karyawan Bank Danamon, Damayanti Astika Sari digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kali ini, penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) sebagai tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan, atau setidaknya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya
BACA JUGA:Eksepsi Area Manager Bank Danamon Surabaya Ditolak Hakim

Mini Kidi--
Sebelum masuk ke nota pembelaan pokok perkara, penasehat hukum terlebih dahulu mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan jaksa.
“Kami memohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima," Ujar Kuasa hukum.
Dalam nota pembelaannya, penasehat hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya.
BACA JUGA:Kasus Uang Nasabah Danamon Raib, Korban Sudah Melapor ke Polisi 4 Tahun Lalu
“Terdakwa benar-benar menyesal atas apa yang telah dilakukan,” ujar kuasa hukum.
Sebelumnya terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah hingga mencapai Rp 225 juta, Ia memanfaatkan kepercayaan keluarga korban dengan modus menawarkan program investasi palsu berlabel Danamon Lebih Dirrect Give , yang seolah-olah merupakan produk resmi dari Bank Danamon.
Total uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah sekitar Rp 225 juta . Namun, ternyata uang tersebut tidak pernah masuk ke sistem Bank Danamon, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.(yat)
Sumber:



