Tipu Member Arisan dan Investasi, Bos Cuan Group Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Alexa Dewi mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Wahyuning Dyah Widyastuti di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa Alexa Dewi, bos Cuan Group yang terseret dalam perkara penipuan dan penggelapan arisan dan investasi dituntut 2 tahun penjara, Selasa 6 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa yang juga membuka usaha di bidang pembelian dan penjualan jastip (perdagangan) kosmetik dan fashion di luar negeri Bangkok dan Malaysia itu terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para member yang tergiur dengan program-program yang terdapat jatuh tempo pengembalian uang modal beserta keuntungan/profit.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo
Tuntutan terhadap terdakwa jauh lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya, Rully Febriana dan Mitaresa yang masing-masing selama 1,5 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Alexa Dewi dengan tuntutan penjara 2 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)Wahyuning Dyah Widyastuti dalam amar tuntutannya.
BACA JUGA:7 Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Siapa Saja?
Atas tuntutan itu, terdakwa Alexa Dewi yang didampingi penasihat hukumnya Abdul Karim akan mengajukan pembelaan (pledoi) di sidang minggu depan.
“Kami akan ajukan pembelaan tertulis majelis,” singkat Abdul Karim.
Ditemui usai sidang, Abdul Karim menegaskan bahwa tuntutan kliennya (Alexa Dewi) terlalu tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya.
BACA JUGA:AKBP Aris Purwanto Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
“Yang lain (Rully Febriana dan Mitaresa, red) dituntut 1,5 tahun,” tegas Abdul Karim.
Abdul Karim menambahkan, bahwa kasus ini hanya wanprestasi dan tidak terdapat unsur penipuan.
“Penipuannya di mana, ini wanprestasi. Mereka tak pernah membohongi dan merayu korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Dikejar-kejar Kreditur Bayar Utang, Juliani Kehilangan Ayah dan Suami
Sumber: