Puluhan Ibu-Ibu Mengaku Tertipu Arisan Idulfitri, Total Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Suyanti, salah satu korban tertipu arisan Idulfitri Fitri saat melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Puluhan ibu ibu asal Kelurahan Bulak diduga tertipu arisan Idulfitri Fitri 1445 H dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta.
Suyanti, salah satu perwakilan korban berjumlah 45 orang mengatakan, arisan itu semula dijalankan oleh SC (46) sejak 4 tahun lalu. Namun SC meninggal dunia, kemudian arisan dipegang oleh KS (61) suaminya. Serta KS kini dicurigai sebagai pelaku.
"Jadi arisan sudah 4 tahun. Ada memang sebagai arisan Idhul Fitri. Nah, ketika SC meninggal dunia suaminya KS yang gantian memegang. Namanya ya sudah percaya jadi kita tetap melanjutkan agar punya simpanan untuk hari raya besok," kata Suyanti.
BACA JUGA:Tinggal Bidik Tersangka, Dugaan Korupsi 2 Miliar Dana Bantuan SMK di Lamongan
Puluhan korban yang sebagian bekerja sebagai buruh lepas itu pun lantas melaporkan dugaan kasus arisan bodong ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (20/3/2024) sore.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang dan Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar SIM Cak Bhabin di SMAK Santo Yusup
Dimana KS (61) dilaporkan karena diduga sudah membawa kabur uang arisan para member, dengan mengosongkan rumah (kos). Setelah dia berjanji akan mencairkan uang arisan, hari Selasa (5/3) lalu.
"Total uang arisan member ada Rp.250 juta. Ada sekitar 45 orang, itu satu kampung di Bulak Setro yang ikut," jelasnya.
Namun demikian, upaya puluhan ibu ibu melapor itu belum berbuah hasil. Sebab laporan atas dugaan penipuan tersebut belum tercukupi bukti.
"Kami sekarang bingung mau bagaimana, banyak transaksi yang sudah diberikan ke KS. Sedangkan catatan catatan arisan sebelum tanggal 5 kemarin sudah diminta oleh KS," ungkap Suyanti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Prasetyo menyampaikan bahwa para pelapor ibu ibu tidak membawa cukup bukti transaksi adanya penyerahan uang dalam arisan itu termasuk bukti transfer.
Sehingga, polisi menyarankan agar para pelapor bisa melengkapi bukti tersebut terlebih dulu. Agar polisi bisa segera menerima laporan dan juga memproses laporan tersebut.
"Peristiwanya ada atau tidak kami ini belum tahu. Perwakilan kami sarankan melengkapi bukti bukti terlebih dahulu. Dan, ketika ada bukti nanti; sudah pasti kami tampung," kata Prasetyo
Selain itu, lanjut Prasetyo, puluhan pelapor tidak mempunyai bukti apakah uang arisan dipegang oleh KS terduga. Katanya, apabila uang arisan ini dipegang oleh sang istri, maka perkara ini gugur demi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sumber: