Dendam 8 Tahun Warga Desa Ganjaran Malang Terbayarkan dengan Membunuh

Kompol Wisnu S Kuncoro Wakapolres Malang saat rillis--
MALANG, MEMORANDUM - Dendam yang dipendam Samidi (55) sejak delapan tahun lalu pada Kusairi (60) warga Jalan Kramat, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang masih tetangga depan rumahnya terbayar lunas dengan menghabisi nyawa Kusairi pada Rabu 18 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB.
"Informasinya pelaku sejak pukul 19.00 menunggu kepulangan korban didepan rumahnya," terang, Kompol Wisnu S Kuncoro Wakapolres Malang, Jumat 20 Oktober 2023 saat lakukan rillis.
Kejadian itu sendiri tepatnya di Jalan Kramat Dusun Ganjaran Utara, Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi. Di mana saat itu korban perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Saat akan berada didepan rumahnya pelaku, langsung menghampiri korban dan sempat terjadi cekcok dan langsung dilakukan pembacokan.
BACA JUGA:Kasus Pembacokan Warga Lontar, Kini Satu Keluarga Jadi Trauma
Karena merasa senjata yang dipakai kurang tajam, pelaku pulang mengambil clurit yang lebih tajam. Lantas mengejar korban saat berusaha menyelamatkan diri, begitu terkejar langsung dilakukan pembacokan dari belakang berulang kali.
"Korban meninggal sekitar sekitar 200 meter dari rumahnya dengan mengalami 26 luka terbuka pada sekujur tubuhnya," kata Wisnu.
Wakapolres menambahkan, kematian korban akibat luka terbuka yang cukup banyak dan yang paling fatal luka pada leher yang menyebabkan terputusnya saluran pernafasan dan urat besar saluran darah serta saraf ke otak.
BACA JUGA:Dua Pemuda Ngoro Jadi Korban Pembacokan OTK
Luka yang dialami korban mulai dari muka, leher, dada, punggung, tangan, paha. Karena mengalami dua kali pembacokan dengan clurit yang berbeda. Dimana berdasar keterang dari tersangka, menganggap clurit yang pertama dipakai kurang tajam. Karena korban masih tetap bisa melarikan diri, sehingga dirinya pulang untuk sejata yang dianggap lebih tajam.
"Saat tersangka pulang ambil senjata kedua korban melarikan diri untuk mencari pertolongan," imbuh Wisnu.
Belum sempat mendapatkan pertolongan karena suasana kampung lagi sepi, semua warga sedang menyaksikan pertunjukan orkes dangdut yang lokasinya sekitar 500 meter dari rumah korban. Otomatis semua warga terfokus pada pertunjukan orkes dangdut, hal itu sudah dalam rencana yang disusun pelaku.
BACA JUGA:Motif Pembacokan Pekerja Proyek Manukan Diduga Sakit Hati Dimarahi
Pasalnya, pemikiran Samidi untuk menghabisi tetangganya itu, timbul kembali pada bulan September lalu. Rencana tersusun secara cermat dan sekaligus mempersiapkan alat yang bakal dipakai untuk membunuh. Dilakukan sejak Senin 16 Oktober 2023 dan bakal dipakai pada Rabu 18 Oktober di mana suasana sedang sepi karena semua warga terfokus pada pertunjukan orkes dangdut di kampungnya.
Atas perbuatannya tersangka Samidi dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa keduanya denfan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(kid)
Sumber: