Sumbangan Biaya Pendidikan di Lamongan, Abaikan Himbauan Gubernur Jatim

Sumbangan Biaya Pendidikan di Lamongan, Abaikan Himbauan Gubernur Jatim

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu / Reception SMA Negeri 1 Lamongan, Jawa Timur.--

Menteri bisa membatalkan pungutan atau sumbangan jika penyelenggara / satuan pendidikan, menurut dia, melanggar peraturan perundang-undangan atau di nilai meresahkan masyarakat.

 

 

 

Permendikbud No. 75 tahun 2016 pesal 12 B, lanjutnya, larangan pungutan terhadap wali murid dan siswa serta sesuai himbauan Gubernur yang menegaskan SPP SMA/ SMK se- Jatim gratis. Karena pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di optimalkan dari penggunaannya Bos dan APBD Jatim," tandasnya.

 

 

Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lamongan, Sofyan Hadi menyampaikan, tekait sumbangan tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang ada yakni Peraturan Menteri Pendidikan (permen) serta Peraturan Gubernur (pergub) Jawa Timur, Sofyan sambil menunjukan berkas perundangan tersebut.

 

Jadi ada tiga hal yang kami sampaikan, pertama, pendidikan menjadi tanggungjawab kita semua yakni pemerintah, masyarakat, orang tua murid, komite dan sekolah atau lembaga pendidikan sebagai pemangku kepentingan sekolah.

 

Kedua, peningkatan mutu pendidikan pada intinya tak lepas dari biaya "Jer Basuki Mawa Bea" artinya, seharusnya kebahagiaan atau kesejahteraan butuh biaya dan pengorbanan. Biaya tersebut untuk kegiatan operasinal lembaga pendidikan.

 

Ketiga, pendidikan adalah investasi masa depan," ujar Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lamongan Sofyan Hadi di ruang kerjanya, pada Selasa 11 Oktober 2023, dan sejumlah awak media yang datang untuk konfirmasi alat untuk peliputan tak boleh di bawah masuk alias ditahan sementara di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau reception.

 

Sumber: