Pencuri Emas di Surabaya Diamankan Pemilik Toko Saat Kembali Beraksi
Pemilik Toko Emas Maju Jaya Alif Jauhari memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Hatimah (44), seorang wanita asal Sampang, diamankan setelah kembali mencoba mencuri emas di Toko Emas Maju Jaya, SURABAYA. Pemilik toko, Alif Jauhari, yang sudah menandai pelaku dari aksi-aksinya sebelumnya, langsung menghentikan percobaan pencurian tersebut pada 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Maling Laptop Toko Emas Publik Gold Pucang Dimassa
Menurut keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 25 November 2024, Alif menyebut bahwa terdakwa telah mencuri di tokonya sebanyak tiga kali sebelumnya, yaitu pada tahun 2009, 2017, dan 2021. Pada aksi terakhir, terdakwa menggunakan modus pura-pura membeli perhiasan.
"Beberapa kali saya kehilangan perhiasan, terakhir pada 2021 dan 8 Agustus 2024. Saat melihat terdakwa melalui CCTV, saya langsung meminta penjaga untuk tidak menyerahkan emas kepadanya," ungkap Alif di persidangan.
Setelah aksinya dihentikan, Hatimah mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap. Saat diinterogasi di toko dan di polsek, ia mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Toko Emas Blauran Dibobol Maling, Pelaku Tertangkap
Kerugian akibat pencurian terdakwa di masa lalu mencapai Rp 30 juta pada 2017 dan Rp 6 juta pada 2021. Terdakwa sempat mencoba menegosiasikan ganti rugi dengan memberikan uang Rp 4 juta dan perhiasan kecil, namun pihak toko menolak restorative justice (RJ) karena nilai ganti rugi jauh dari kerugian sebenarnya.
"Kami menerima uang Rp 4 juta untuk kerugian tahun 2021, tapi total kerugian belum tertutupi, sehingga kami menolak RJ," jelas Alif.
Saksi Reny, penjaga toko, mengungkapkan bahwa saat kejadian terdakwa meminta melihat gelang, namun atas perintah bos, ia tidak mengeluarkan barang tersebut.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Bos Toko Emas Banyuwangi Segera Diadili
"Bos saya melarang mengeluarkan emas, lalu terdakwa langsung kabur. Setelah diamankan dan ditanya, ia mengaku pernah mencuri di toko ini," tutur Reny.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, terdakwa mengakui semua perbuatannya. "Benar, Yang Mulia," jawab Hatimah.
BACA JUGA:Toko Emas di Wonokromo Dirampok, Seorang Karyawan Dibacok
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban lainnya dan terdakwa. Terdakwa dijerat dengan pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian. (rid)
Sumber: