Sumbangan Biaya Pendidikan di Lamongan, Abaikan Himbauan Gubernur Jatim
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu / Reception SMA Negeri 1 Lamongan, Jawa Timur.--
LAMONGAN, MEMORANDUM - Banyaknya orangtua siswa sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di LAMONGAN yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) tersistem berkedok sumbangan yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan)
Salah satu perwakilan wali murid, melakukan sikap sebagai tanda protesnya, yang dituangkan dalam isi pernyataannya.
Diantaranya, kami selaku wali murid Kelasxxx SMA Negeri 1 Lamongan menyatakan keberatan dan menolak dengan adanya iuran yang dibebankan kepada wali murid dari siswa mengenal uang gedung dan SPP bagi SMA Negeri Lomongan.
Yang mana semua sudah bertentangan dengan: Permendikbud No. 44 tahun 2012, Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Sumber: