Panggil OPD Soal Rumdis Wabup Blitar, Dewan Desak APH Juga Bertindak

Panggil OPD Soal Rumdis Wabup Blitar, Dewan Desak APH Juga Bertindak

Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dalam konferensi pers.--

BLITAR, MEMORANDUM - Polemik sewa rumah dinas (rumdis) Wakil Bupati (Wabup) Blitar yang diduga fiktif dan menggegerkan masyarakat, mendapat respons serius dari pihak legislatif. 

Rencananya, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar akan memanggil pihak-pihak terkait, khusus membahas persoalan ini. 

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto dalam konferensi pers usai digelarnya paripurna penggantian antarwaktu (PAW) pada Selasa 10 Oktober 2023.

“Komisi I akan memanggil Inspektorat, Bagian Umum Pemkab Blitar, dan OPD terkait lainnya, untuk menindaklanjuti hal tersebut. Nanti dari rapat itu, kita bisa tahu seperti apa sebetulnya, apa yang sebenarnya dilakukan oleh pemkab dan statusnya seperti apa,” kata Suwito.

BACA JUGA:Sewa Rumdis Wabup Blitar Senilai Rp 294 Juta Diduga Akal-Akalan

Suwito menyebut, pemkab harus segera menjelaskan secara gamblang permasalahan sewa rumah dinas ini. Pasalnya, isu akan semakin liar jika tak ada penjelasan resmi dan terperinci dari Pemkab Blitar. 

“Nanti dalam rapat itu akan dibuka semuanya, jadi kita akan tahu. Supaya permasalahan ini tidak antarpribadi, tapi kita sikapi secara kelembagaan, itu jauh lebih baik. Nanti hasilnya seperti apa, baru kita ambil tindakan selanjutnya,” jelas Politisi PDI-P ini.

Kisruh ini pun semakin meluas, tak hanya Pimpinan DPRD dan Komisi I, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (Fraksi GPN) pun kabarnya akan memasukkan persoalan ini pada pandangan umum dalam paripurna minggu depan. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

“Kami dari Fraksi GPN akan memasukkan masalah sewa rumah dinas ini dalam pandangan umum nanti. Ini harus segera ditindaklanjuti, beritanya sudah tersebar kemana-mana, jadi masyarakat mempertanyakan,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki kasus ini. Pasalnya, ia menilai, kasus ini telah menjadi atensi publik, di mana masyarakat Kabupaten Blitar menangkap adanya indikasi kerugian negara di dalamnya.

“Kami juga minta APH selidiki itu, masyarkat kita menunggu-nunggu masalah sewa rumah dinas ini dibuka secara terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat Blitar sudah cerdas, makin ditutupi makin terbongkar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya praktik sewa ini menuai cibiran dari masyarakat yang menilai hal ini hanya akal-akalan semata, lantaran biaya sewanya yang dianggap di luar batas kewajaran, yakni Rp 294 juta per tahun. 

Apalagi, selama menjabat Wabup Blitar Rahmat Santoso tak pernah menempatinya dan mengaku tak mengetahui jika terdapat anggaran sewa rumah dinas.

Isu ini semakin liar dengan adanya kabar, jika rumah yang disewakan adalah milik Bupati Blitar Rini Syarifah. 

Sumber: