Paripurna DPRD Tulungagung, Bupati Sampaikan Rencana Penggunaan Anggaran Tahun 2026
Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama Ketua DPRD Marsono dan unsur Pimpinan Dewan.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar sidang paripurna pada Senin 22 September 2025 dengan sejumlah agenda penting.
Antara lain membahas Penetapan Perubahan Kedua Atas Propemperda 2025, Rencana Kerja DPRD 2026, hingga Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Mini Kidi--
Sidang paripurna digelar di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, dihadiri Bupati Gatut Sunu Wibowo beserta para kepala OPD, Ketua DPRD Marsono, segenap unsur pimpinan dewan, dan juga anggota DPRD Tulungagung.
Sidang kali ini berjalan lancar, seluruh peserta menyepakati agenda yang dibahas.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepahaman bersama itu.
“Semua sudah sepakat, tentu dengan harapan kesepakatan ini menjadi landasan yang bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung,” ujarnya.
Usai penetapan, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang memaparkan rancangan APBD 2026. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga jalannya paripurna berlangsung lancar.
Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa RAPBD 2026 disusun dengan tetap mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan provinsi. Serta diarahkan untuk memperluas kesejahteraan masyarakat, menguatkan sektor ekonomi unggulan, juga meningkatkan kualitas layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Sejumlah Catatan
“Penyusunan Rancangan APBD 2026 menjadi upaya nyata dalam mewujudkan Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” terangnya.
Dalam paparannya, Bupati Gatut Sunu menyebutkan postur RAPBD 2026. Yakni pendapatan Rp2,889 triliun, belanja Rp3,039 triliun, defisit Rp150 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah sehingga APBD tetap seimbang tanpa SILPA.
Sumber:



