Anak Anggota DPR RI Bisa Dihukum Mati dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Anak Anggota DPR RI Bisa Dihukum Mati dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Gregorius Ronald Tannur digiring petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Praktisi hukum Roniko Putra SH MH berpendapat, Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti alias Andini bisa dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Jumat, 6 Oktober 2023.

Sebab ditemukan fakta bahwa sehari sebelum kejadian penganiayaan hingga berujuang maut tersebut, korban sempat membuat konten di TikTok soal kematian.

Lalu pada hari kejadian, Andini beberapa kali mengirimkan voice note (VN) kepada temannya. Dia mengabarkan bahwa baru dianiaya oleh tersangka, Gregorius Ronald Tannur yang tak lain kekasihnya itu.

"Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan pelaku mempunyai niat membunuh korban sejak awal sebelum kejadian penganiayaan," kata Roniko.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Gregorius Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti

BACA JUGA:Kronologi Tewasnya Dini Sera Afrianti, Ditendangi dan Dipukul Botol Tequila

Pasal 340 KUHP menyebutkan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.

Seperti diketahui, korban sempat membuat konten yang membeberkan tentang keresahannya. Janda anak satu asal Sukabumi, Jawa Barat itu membuat konten di media sosial TikTok miliknya @bebyandine disertai tulisan: ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya. Eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya.

Dari konten korban tersebut dapat diartikan bahwa korban sedang curhat kerap dianiaya oleh kekasihnya. Hal ini menurut Roniko, dapat dijadikan petunjuk oleh kepolisian sedari awal pelaku sudah ada niat jahat (mens rea) untuk membunuh korban. Terlebih dikabarkan korban tengah hamil 2 bulan.

"Berangkat dari sini, penyidik harus menggali fakta-fakta yang ada bukan hanya satu kejadian yakni penganiayaan di Blackhole yang mengakibatkan korban meninggal, tetapi pasti ada kausalitas sebab akibat terbunuh korban," beber pengacara muda ini.

BACA JUGA:IPW Apresiasi Penetapan Tersangka Anak DPR RI

Bisa jadi, lanjut Roniko, sebelum kejadian penganiayaan di Blackhole KTV Club sampai meninggal, korban pernah dianiaya namun tidak sampai meninggal dunia.

Sehingga dari rangkaian kejadian tersebut ada indikasi pelaku sudah ada niat jahat untuk membunuh korban sedari awal.

"Berdasarkan rangkaian peristiwa yang ada, maka pelaku dapat dikenakan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Akan tetapi, penyidik harus lebih proaktif mengumpulkan bukti-bukti dan tidak hanya berfokus pada satu kejadian penganiayaan di Blackhole saja," pungkas Co-Founder Ras Law Firm ini. (*)

Sumber: