Nelayan Lamongan Tuntut Kades Kembalikan Uang Hasil Penjualan Tanah Negara

Nelayan Lamongan Tuntut Kades Kembalikan Uang Hasil Penjualan Tanah Negara

Rapat pembatalan penjualan tanah negara yang ada dibagian Timur Masjid desa Weru, kecamatan Paciran, --

Lamongan, Memorandum - Polemik penjualan tanah negara di bibir pantai desa Weru, kecamatan Paciran, kabupaten Lamongan masih bergulir. Nelayan setempat menuntut Kepala Desa Weru, Syaiful Islam untuk mengembalikan uang hasil penjualan tanah tersebut.

Shofwan Asyhuri, salah satu perwakilan warga nelayan mengungkapkan, dari hasil rapat sebelumnya diputuskan pembatalkan penjualan tanah di bagian Timur Masjid AT-ATHAR, Weru, Paciran, sebesar Rp. 975 juta.

"Kepala Desa Weru, Syaiful Islam tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan kesepakatan yang telah disepakati yang tertuang dalam notulen rapat yang ditanda tangani sebelumnya," ungkap Shofwan jebolan aktivis Malang yang putra asli desa Weru tersebut.

Karena itu, bulan Agustus bersama ratusan warga nelayan mendatangi kantor desa, untuk mempertanyakan. Tak henti di situ, dia juga melakukan upaya hearing dengan Komisi A-DPRD di Ruang Banggar, dihadiri dinas PMD, bagian hukum, Camat Paciran, Inspektorat serta paguyuban nelayan, Kepala Desa (Kades) serta BPD Weru.

Dari data yang dihimpun Memorandum, beredar video perbincangan panitia penjualan tanah bersama Kepala Desa Syaiful Arif usai pelaksanaan hearing di gedung DPRD Lamongan.

Dalam video tersebut, panitia penjualan tanah menyampaikan kepada Kades Syaiful Islam bahwa keputusan DPRD Lamongan adalah membatalkan penjualan tanah tersebut.

"Alhamdulillah, keputusan berpihak pada kita, jadi statusnya tanah negara, lalu nanti secepatnya disuruh pengajuan permohonan ke BPN," kata panitia penjualan tanah.

"Sudah, sementara begitu dulu, teman-teman itu segera di kasih gantinya tidak pergi melaut untuk menangkap ikan itu berapa saja ini menunggu keputusan dari anda," kata Kades Syaiful Islam.

"Sudah terimakasih-terimakasih-terimakasih. Semoga mencari ikan dapat banyak, sudah begitu saja "Assalamu'alaikum...," kata panitia penjualan tanah.

Meski demikian, surat ke ATR/BPN juga dilayangkan, atas nama paguyuban nelayan desa Weru. Isi surat tersebut memberitahukan kepada bapak Kepala ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) Lamongan.

Hal ini, menurut Shofwan, supaya BPN memberhentikan dan tidak mau menerima permohonan hak kepemilikan atas tanah/SHM, sebab tanah tersebut adalah tanah negara.

Surat tersebut sudah diterima oleh pihak ATR/BPN, dan dituliskan "Menerima surat pemberitahuan untuk tidak menerbitkan SHM atas tanah yang terletak di desa Weru, kecamatan Paciran tersebut."

Persoalan ini, kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Shofwan meminta, pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah negara terutama Kepala Desa Weru agar mengembalikan uang kepada warga sebelum persoalan melebar kemana mana.

Terpisah, Syaiful Islam Kepala Desa Weru Paciran, saat dimintai tanggapan soal pelaporan dirinya ke Kejaksaan dengan obyek penjualan tanah negara tepatnya di bibir pantai Paciran. Kepala Desa Syaiful Islam memberikan tanggapan, "Diikuti saja mas," ujarnya.

Sumber: