Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras

Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras

Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo SH--

Lanjutnya, Pemkab Blitar kemudian mengetahui bahwa BPR miliknya itu tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Bahkan modalnya, kata Agung, juga tergerus.

 

"Setelah ditelusuri, direkturnya dikeluarkan lalu diganti direktur baru. Sesudah itu baru diselidiki di situ, rupanya memang faktanya tidak sesuai SOP," terang Agung.

 

"Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk kabag marketingnya," sambungnya.

 

Agung menambahkan, kasus ini terjadi beberapa tahun lalu sebelum Covid-19. Kerja sama alias kongkalikong antara pihak BPR HAS dan nasabahnya tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar hingga Rp 7 milliar. (nus/ek/zan/fer)

 

Sumber: