Kasus Korupsi Dana PKBM Dilimpahkan ke Tipikor

Kasus Korupsi Dana PKBM Dilimpahkan ke Tipikor

Tersangka dugaan korupsi dana PKBM saat digiring ke mobil tahanan. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah dua bulan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akhirnya melimpahkan kasus penggelapan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

BACA JUGA:Kejari Pasuruan Jebloskan Tersangka PKBM ke Penjara: Status PTT Bisa Pakai Akun Dindik

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Bayu Putra Subandi, Ketua PKBM di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.


--

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto mengungkapkan, Bayu Putra Subandi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,69 miliar dari dana PKBM

"Benar, saat ini prosesnya sudah masuk tahap pelimpahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya," ujar Ferry pada Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah memeriksa Bayu dan 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi korupsi ini telah dilakukan sejak 2021.  

"Peran yang bersangkutan merupakan Ketua PKBM di Kecamatan Kejayan. Aksinya ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu atau sekitar tahun 2021," jelas Kasi Intel Ferry.

BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOP PKBM, Modus SPJ Fiktif

Selain kasus yang menjerat Bayu Putra Subandi, Kejari Kabupaten Pasuruan juga sedang memproses kasus PKBM lainnya. 

"Untuk PKBM yang jilid dua masih kami proses dan akan segera kami limpahkan juga," tambahnya. 

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Calon Tersangka Korupsi PKBM, Ungkap Praktik Honor Ganda

Bayu Putra Subandi dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Sumber: