Tahun Baru, BNNP Jatim Bongkar 8,15 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Madura
Surabaya, Memorandum.co.id - Menjelang pergantian tahun baru, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia-Madura di sebuah hotel di Jalan Raya Jemursari. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sabu-sabu seberat 8,15 Kg. Dua dari tiga tersangka merupakan perempuan yang mempunyai hubungan kakak-adik. Keduanya berinisial ZA (39) dan IP (33), asal Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan satu tersangka yakni ME (27), warga Baru Marmar, Pamekasan. Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Bambang Priyambadha mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula, dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari Malaysia yang hendak dikirim ke Madura melalui Jakarta. Dari laporan tersebut oleh petugas menyelidiki hingga berangkat ke Jakarta. Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat dua wanita yang ciri-cirinya sama seperti diinformasikan masyarakat yang diduga membawa narkotika dengan koper hitam. Saat itu petugas tidak langsung menangkapnya tetapi hanya melakukan pembuntutan hingga akhirnya keduanya menuju Surabaya dengan menggunakan kereta api. “Usai tiba di Surabaya, kedua wanita itu pergi ke salah satu hotel di Jalan Jemursari. Selanjutnya keduanya memesan dua kamar. Salah satu kamar bernomor 910 digunakan menyimpan koper hitam tersebut,” kata Bambang di aula Gedung Sawunggaling Kantor BNNP Jatim, Selasa (31/12). Lanjut Bambang, anggota melakukan penggerebekan di kamar yang ditempati oleh kedua tersangka wanita itu. Saat digerebek petugas menemukan satu bungkus plastik sabu dengan berat 523 gram dari tas milik ZA. Kemudian kedua tersangka diinterogasi mengenai isi koper di kamar 910 tersebut. Keduanya mengakui jika isi tas tersebut yakni narkotika yang nantinya akan diambil oleh seseorang yang belum pernah bertemu sama sekali. “Kedua wanita dengan pria berinisial ME ini belum pernah ketemu. Jadi, kedua wanita ini hanya disuruh menaruh tas tersebut di kamar yang berbeda dengan tempat menginap keduanya,” paparnya. Usai mendapat informasi dari keduanya jika barang tersebut akan diambil oleh seseorang, selanjutnya petugas menunggu kedatangan pria yang akan mengambil barang di kamar yang berisi tas tersebut. Setelah menunggu beberapa jam, datang seorang pria yang membawa koper hitam guna check-in di salah satu kamar. Tak berselang lama, pria tersebut mendatangi resepsionis guna meminta akses kartu kamar no 910. “Sesudah keluar dari kamar 910, selanjunya tersangka balik menggunakan lift. Namun terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh anggota. Selanjutnya, koper hitam tersebut diperiksa dan ditemukan SS seberat 8,15 kg,” tuturnya. Ketika ditanya mengenai cara pengiriman barang tersebut dari Malaysia ke Jakarta, Bambang mengatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal itu. “Masih kita selidiki. Ada info katanya pengirimannya itu lewat jalur laut, ada juga yang bilang dari jalur udara. Semoga saja terungkap lebih banyak lagi jaringan Malaysia-Madura ini. "Ini juga ada hubungannya dengan Sukobanah yang merambah ke arah Pamekasan,” ucap Bambang. Sementara itu, tersangka ME mengaku jika baru kali ini mengambil barang haram tersebut. “Saya baru ambil kali ini dan baru diberi upah Rp 2 juta untuk transportasi pengambilan narkoba ini,” tutur tersangka ME. Sedangkan tersangka ZA mengaku jika sudah dua kali ini ia mengantar barang haram tersebut. Ia juga mengaku jika barang tersebut berhasil diantar nantinya ia akan diberi satu unit Honda Jazz dan juga uang. “Saya dijanjikan oleh seseorang bernama Koko dari Malaysia untuk diberikan satu unit mobil jika barang ini berhasil sampai ke pemesannya. Untuk saat ini saya baru menerima uang sebanyak Rp 27 juta,” ucap tersangka ZA. (x-3/tyo)
Sumber: