Demo Buruh di Jombang Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Demo Buruh di Jombang Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Aksi buruh tolak UU Omnibuslaw di depan DPRD Jombang.--

 Jombang, Memorandum - Buruh PT. SGS yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung wakil rakyat Jalan KH. Wahid Hasyim, Jombang.

Puluhan buruh tersebut dengan membawa soanduk dan poster, menolak penetapan Undang-Undang Omnibuslaw atau Undang-Undang Cipta Kerja.

"Baik itu UU yang berlaku maupun Keppres yang yang sudah ditetapkan. Kami meminta itu dibatalkan, khususnya di bidang perburuhan," ungkap Koordinator Buruh PT. SGS, Heru Sandi, Rabu (20/9/2023).

Heru mengatakan, bahwa hari ini ada sidang keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap ada sikap yang jelas dari lembaga yudisial terhadap keputisan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.

"Yang kedua yakni, kita mengusulkan kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen," katanya.

Menurut penjelasan Heru, karena di tahun kemarin upah buruh tidak sampai naik pada angka 10 persen. Itu dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan hari ini belum ada formulasi jelas baik dari kementerian, gubernur, bupati dan dewan pengupahan.

"Belum ada formulasi tentang metode dan bagaimana penghitungan upah tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi menerangkan, bahwa hasil pertemuan dengan para buruh, wakil rakyat diminta untuk meneruskan usulan kepada pemerintah pusat terkait dengan UU Cipta Kerja.

"Kami wakil rakyat di daerah menyerap aspirasi dari teman-teman buruh untuk disampaikan ke pemerintah pusat agar mencabut UU Cipta Kerja," terangnya.

Mas'ud mengatakan, karena dalam kajian mereka dan juga dari berbagai pihak, Omnibuslaw ini merugikan, tidak berpihak kepada rakyat dan kaum buruh.

"Kami DPRD Jombang siap untuk mengusulkan mencabut UU Cipta Kerja," katanya.

Kemudian, untuk 2024 yang akan datang, para buruh meminta kenaikan UMK. Dimana nanti akan ada pembahasan tripartit, antara pemerintah, buruh dan perusahaan. Dalam pleno itu yang menentukan bersama-sama berapa asas kepatutan UMK Kabupaten Jombang.

"Hari sudah jelas nilainya atas pembahasan 2022 sekitar Rp 2.850 ribu. Nah, dalam kajian mereka berdasar perekononian dan lainnya, ketemu angka 15 persen untuk kenaikannya," papar Mas'ud.

Mas'ud juga mengingatkan, bahwa pembahasan pleno kenaikan UMK, itu harus menunggu dari provinsi. Ada aturan dari Provinsi Jawa Timur. Dan gubernur akan koordinasi dengan Apindo, kemudian perusahaan dan lainnya. Prinsipnya, wakil rakyat selalu bersama dengan para buruh untuk bisa memperjuangkan.

"Walaupun tidak bisa mutlak 100 persen, ada kenaikan sedikit-sedikit, itu bagian dari yang diharapkan buruh," pungkasnya.(yus/ziz)

Sumber: