Kejaksaan Agung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G.--

JAKARTA, MEMORANDUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 usai memberikan kesaksian di sidang lanjutan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

"Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa.

Meski demikian, ia belum mengungkap lebih jauh terkait peran yang bersangkutan.

Penangkapan Walbertus Wisang tersebut dilakukan lantaran melanggar dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) terkait perkara korupsi BTS ini.

"Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukum karena melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, bapak ikut kami ke kantor," ujar petugas Kejaksaan tersebut. (*)

 

Sumber: