Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Robot Trading Keberatan

Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Robot Trading Keberatan

Terdakwa Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.--

"Pasalnya nyaris sama (ketiga terdakwa), 105, 106, 378, 372, UU TPPU," terang Yuniarti usai persidangan perdana pada Rabu (6/9/2023). (edr/lis/fer)

Sumber: