Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Robot Trading Keberatan
Terdakwa Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.--
Malang, Memorandum - Ketua tim kuasa hukum terdakwa kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan menilai dakwaan kepada kliennya kabur.
Kabur itu, kata dia, dikarenakan terkait dengan inkonsistensi JPU menguraikan identitas korban. Selain itu, jumlah kerugian yang dialami. Rincian kerugian hasil audit, tidak diuraikan secara rinci.
"Kerugian dari para korban siapa saja sehingga mencapai Rp 448 miliar. Selanjutnya, terkait TPPU. Terdapat kekaburan, karena tidak menguraikan korelasi antara kerugian para member, dengan uraian pembelian aset oleh terdakwa," terang Albert Evans Hasibuan, usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Rabu (13/9/2023).
Selain itu, lanjutnya, keberatan lain karena tidak diuraikan waktu tanggal bulan dan tahun, terdakwa melakukan transaksi penbelian. Serta masih ada sejumlah keberatan lainya.
Selain Wahyu Kenzo, sidang robot trading juga melibatkan dua terdakwa lainya. Keduanya, Chandra dan Raymond. Namun, penasihat hukum terdakwa Raymond Enovan, tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.
"Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha menerangkan, pihaknya akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya.
"Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasihat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/9/2023) mendatang," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang mendakwa ketiga terdakwa. Di antaranya, pasal primer, pasal 3 juncto pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, pasal 105 atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, pasal 4 juncto pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Subsider lagi, pasal 5 ayat (1) juncto pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yuniarti S Yudha menambahkan, JPU yang dilibatkan juga dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, dakwaan pasal ketiga terdakwa nyaris sama.
Sumber: