Terdakwa Robot Trading, Dituntut 15 Tahun Penjara Denda 10 Miliar

Terdakwa Robot Trading, Dituntut 15 Tahun Penjara Denda 10 Miliar

Suasana persidangan di PN Malang dengan agenda tuntutan.--

MALANG, MEMORANDUM-Terdakwa dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Robot Trading Auto Trading Gold (ATG), WK alias Wahyu Kenzo, dituntut hukuman 15 tahun penjara. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Erich Folanda, S.H., M.Hum,  melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H.

"Terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, juga denda Rp 10 Miliar subsidair 6 bulan kurungan," terang Kasi Intel, Kejari Kota Malang, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H, Kamis 04 Januari 2024.

BACA JUGA:APK PDI-P Jabung Dirusak Orang Tak Dikenal

Terdakwa, lanjut Kasi Intel, diduga merugikan member hingga Rp 448 Miliar.

BACA JUGA:Mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya Jabat Kasat Lantas Polresta Malang Kota

Dalam sidang agenda pembacaan surat tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum, JPU membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun hal-hal yang memberatkan, tambahnya, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya. Selain itu, juga berbelit-belit dalam memberi keterangan di sidang.

Sementara itu, terhadap terdakwa BW alias Baby Walker, Jaksa Penuntut Umum membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tuntutannya, 12 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Terdakwa BW sudah menikmati hasil kejahatannya.

"Adapun yang meringankan, BW mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," lanjut KasI Intel.

Sementara itu, untk terdakwa RE, Jaksa Penuntut Umum membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tuntutannya, 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Yang memberatkan terdakwa RE, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Ia sudah menikmati hasil kejahatannya. Yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatan.

"Untuk selanjutnya, sidang ditunda, hari Rabu tanggal 10 Januari 2024. Agendanya, pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya," pungkas Eko. (edr)

Sumber: