Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sukodadi

Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sukodadi

Penggeledahan di Kantor Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi yang dilakukan penyidik Kejari Lamongan.--

Lamongan, Memorandum - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan Kantor Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS), yang menelan anggaran kurang lebih Rp 2,5 miliar.

Perkara yang saat ini sedang ditangani oleh pihak tim penyidik Kejari Lamongan ini saat menggeledah di Kantor Desa Sukodadi itu dilakukan sekira pukul 13.00 sampai selesai.

Kajari Lamongan yang disampaikan melalui Mhd Fadly Arby, Kasi Intelijen menerangkan penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti berhubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukodadi Lamongan tahun 2021 hingga 2022.

 "Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : Print - 695/ M.5.36/Fd.2 /09/ 2023 Tanggal 5 September 2023.

"Penggeledahan dilakukan juga berdasarkan surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lamongan Nomor : 93/PenPid.B-GLD/2023/PN Lmg Tanggal 6 September 2023.

Ada beberapa ruangan yang ikut digeledah di antaranya Kantor Balai Desa Sukodadi dan Kantor pemasaran BUMDes Maju Bersama Desa Sukodadi," ungkap Fadly pada Senin malam (11/9).

“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik ditemukan beberapa bendel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tuturnya.

Antara lain 28 bendel dari kepala desa dan Direktur Bumdes Maju Bersama Desa Sukodadi.

"Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejari Lamongan telah memeriksa sebanyak 20 saksi," sebutnya.

"Pasca penggeledahan ini untuk tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli kontruksi dan ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka," tandasnya. (pul/nov)

Sumber: