Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Seksi Hukum Polres Bangkalan Gelar Sosialisasi Terkait Netralitas Polri

Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Seksi Hukum Polres Bangkalan Gelar Sosialisasi Terkait Netralitas Polri

Suasana sosialisasi di aula Wicaksana Laghawa Mapolres Bangkalan--

Bangkalan, Memorandum -  Persiapan jelang Pemilu 2024 menjadi atensi Kapolres AKBP Febri Isman Jaya. Termasuk pembinaan terhadap personel Polres Bangkalan dan polsek jajaran yang tersebar di 17 kecamatan.

Kegiatan ini bertujuan agar seluruh anggota Polri, khususnya di Polres Bangkalan tidak sekadar memahami seluk-beluk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024, tetapi juga memiliki modal kesiapan yang optimal jelang tahun politik praktis ini.

Tak hanya Bagian SDM dan Seksi Humas, giat bertema “ Menciptakan Ruang Digital yang Sehat Jelang Pemilu 2024", kini giliran Bagian SDM dan Seksi Hukum menggelar giat sosialisasi pembinaan serupa.

Materinya fokus pada netralitas Polri,  serta  potensi dugaan ragam jenis pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

“ Bapak Kapolres berharap semua anggota polres dan polsek jajaran, bisa memahami detail asupan materi bidang hukum ,” kata Kabag SDM Polres Bangkalan Kompol Hartanta, Jumat (8/9).

Dalam sosialisasi di aula Wicaksana Laghawa Mapolres Bangkalan, Selasa (5/9), penyaji materi diamanatkan kepada Ps Kasubsibankum Sikum Aipda Yanto Erwanto.

Di hadapan personel polres dan kapolsek dari 17 polsek jajaran, Aipda Yanto secara detail memaparkan materi terkait status dan posisi anggota Polri jelang dan saat Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024. Termasuk detail materi terkait ragam potensi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 14 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Polri dan jajarannya,  ada pada posisi netral,” jelas Aipda Yanto.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi semua jajaran TNI dan ASN di lingkup birokrasi mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga ke  kabupaten dan kota. Dalam konteks ini, semua anggota Polri, TNI dan ASN, ditekankan untuk tidak terpengaruh dan berpihak pada kepentingan siapapun.

Baik itu parpol, serta personel manapun yang terlibat langsung dalam politik praktis jelang dan saat Pemilu Legislatif dan Pilpres digeber tahun 2024.
” Kesimpulannya, Polri, termasuk anggota Polres Bangkalan dan polsek jajaran, harus benar-benar netral,” tegas Aipda Yanto Erwanto.

Terakhir, pemateri memaparkan detail ragam potensi pelanggaran yang kaprah terjadi dalam setiap tahapan Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2024. Baik itu saat pendaftaran bacaleg Legislatif serta bacapres dan bacawapres, masa kampanye, masa tenang hingga saat hari pemungutan suara.

Dalam hal mencermati kemungkinan terjadinya potensi pelanggaran ini, baik anggota polres maupun polsek jajaran, diharap bisa menjalin komunikasi, koordinasi, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. ” Utamanya dengan bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu,” pungkas Aipda Yanto. (ras/fer)

Sumber: