Polsek Bubutan Gelar Patroli Malam, Amankan Puluhan Kendaraan

Polsek Bubutan Gelar Patroli Malam, Amankan Puluhan Kendaraan

Petugas memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar.-Ali Muchtar-

SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Bubutan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Operasi Cipta Kondisi pada Minggu 28 Juli 2024 dini hari.

BACA JUGA:Operasi Kejahatan Malam, Polsek Wonocolo Amankan Sajam dan Kendaraan

Fokus operasi kali ini adalah mencegah tindak kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor (3C) yang kerap terjadi pada malam hari.

BACA JUGA:Bek Timnas M Iqbal Gwijangge Targetkan Juara

Wakapolsek Bubutan AKP Widodo memimpin langsung operasi yang melibatkan seluruh personel Polsek Bubutan serta didukung oleh anggota ormas Jogoboyo.

Tim gabungan ini menyisir sejumlah titik rawan kejahatan, terutama di sepanjang Jalan Bubutan dan Jalan Raden Saleh.

BACA JUGA:Final Piala AFF U-19 Indonesia vs Thailand, Berharap Tuah Baik Jatim

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat.

Selain mengecek kelengkapan surat-surat, kami juga memeriksa barang bawaan pengendara untuk mengantisipasi adanya barang hasil kejahatan," ujar AKP Widodo.

BACA JUGA:Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi dalam Hak Asasi Manusia.

Hasil dari operasi ini adalah tim gabungan berhasil mengamankan 28 barang bukti, di antaranya 12 unit motor, 6 lembar SIM, dan 10 lembar STNK.

BACA JUGA:Imigrasi Batam Buka Kembali Layanan Pasar Minggu, Masyarakat Sambut Antusias

Kendaraan yang diamankan umumnya karena tidak dilengkapi surat-surat yang sah atau memiliki modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kapolsek Bubutan Kompol Dwi Okta Herianto mengapresiasi kinerja seluruh anggota yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya Polsek Bubutan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Sumber: