Hasil Olah TKP Bocah Tenggelam di Bangoan, Polisi Tak Temukan Unsur Tindak Pidana
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno. -Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Tulungagung menyelidiki penyebab tewasnya bocah tenggelam di Sungai Brantas, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru. Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, bahwa polisi tiidak mendapati luka-luka di tubuh FR (14) asal Kecamatan Kedungwaru, pada Sabtu 27 Juli 2024 malam.
BACA JUGA:Operasi Kejahatan Malam, Polsek Wonocolo Amankan Sajam dan Kendaraan
Dikatakan Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi melalui Kasihumas Iptu Mujiatno, awalnya polisi menerima kabar kematian FR pada Sabtu malam. Korban tewas karena tenggelam di sungai setelah sempat berenang bersama beberapa temannya.
"Sekitar pukul 4 sore kemarin korban mengajak temannya untuk mencoba motor berkeliling desa. Sesampainya di jalan Desa Bangoan, korban mengajak temannya berenang di sungai Brantas. Kemudian temannya berenang dan diikuti korban dari belakang. Karena sungainya terlalu dalam, korban tidak bisa mengikuti temannya berenang,” terang Mujiatno, Minggu 28 Juli 2024.
BACA JUGA:Bek Timnas M Iqbal Gwijangge Targetkan Juara
Selanjutnya, jelas Iptu Mujiatno, korban berteriak-teriak meminta tolong. Saksi dan temannya pun berusaha menolong, namun tak bisa menyelamatkan. Korban akhirnya tenggelam. Lalu saksi menyelam dan menemukan korban di dasar sungai.
BACA JUGA:Final Piala AFF U-19 Indonesia vs Thailand, Berharap Tuah Baik Jatim
“Setelah diangkat ke permukaan kondisinya sudah lemas. Selanjutnya oleh saksi dibawa ke rumah orang tuanya bersama warga sekitar dan dilaporkan ke Polsek kedungwaru," paparnya.
Ditegaskan Iptu Mujiatno, olah TKP dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi dalam Hak Asasi Manusia.
“Hasil pemeriksaan, petugas tidak mendapati luka-luka pada tubuh korban. Dari mulut dan hidung keluar cairan, itu diduga karena air yang masuk ke paru-paru,” ungkapnya.
Selanjutnya pihak keluarga membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi jenasah. Dan hanya visum luar saja.
BACA JUGA:Korban Penembakan di Sampang Tuntut Keadilan, Otak Pelaku hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
"Pihak keluarga membuat pernyataan, menyadari bahwa korban meninggal dunia akibat tenggelam di sungai," pungkasnya. (*)
Sumber: