BPJS Ketenagakerjaan: Iuran Tidak Berubah, Manfaat Bertambah

BPJS Ketenagakerjaan: Iuran Tidak Berubah, Manfaat Bertambah

Malang, Memorandum.co.id - Mulai tahun 2020, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK bakal mendapatkan kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran seperti sebelumnya. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Cahyaning Indriasari menyampaikan penambahan manfaat ini setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani PP No. 82/ 2019 tentang perubahan atas PP 44/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Iurannya tidak berubah tapi manfaatnya bertambah,” katanya pada wartawan, Jumat (27/12). Sesuai PP dimaksud, terdapat perawatan di rumah (homecare) maksimal Rp 20 juta. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh dengan biaya biaya berapapun sesuai kebutuhan medis. “Perawatan pengobatan untuk JKK ini ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostik,” ujarnya seraya mengatakan homecare apabila tidak memungkinkan pengobatan di rumah sakit. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sedangkan, pemeriksaan diagnostik untuk pemeriksaan penyakit akibat kerja sehingga pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas. Selain itu, biaya transportasi untuk pasien yang mengalami kecelakaan naik dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, untuk transportasi laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta dan transportasi udara dari Rp 2,6 juta naik menjadi Rp 10 juta. Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program beasiswa mulai TK sampai perguruan tinggi. Ini untuk anak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sehingga mengalami cacat total atau bahkan meninggal dunia. “Sehingga tidak ada lagi anak-anak putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja,” terangnya. Besaran beasiswa tingkat TK - SD sederajat Rp 1,5 juta per orang/ tahun. Tingkat SLTP sederajat Rp 2 juta per orang/ tahun. Tingkat SLTA sederajat Rp 3 juta per tahun. Sedangkan, di  pendidikan tinggi maksimal S-1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun. Cahyaning menjelaskan anak dari peserta yang belum saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan saat anak memasuki usia sekolah. “Beasiswa ini berakhir saat anak peserta berusia 23 tahun atau menikah atau bekerja,” terangnya. (ari/gus)

Sumber: