Oknum Anggota DPRD Jatim Dilaporkan ke Kejari Lamongan dan Jamwas Kajagung
Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jalan Veteran No.4, Kecamatan / Kabupaten Lamongan, Jawa Timur--
Atas dugaan skandal tersebut, kata dia, sudah kami Lapdukan (laporan/adukan, ini dengan nomor 0181/sp.ngo jalak/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 dan surat tembusan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI," tandasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan saat dimintai tanggapan terkait itu, yang disampaikan melalui Mhd Fadly Arby Kasi Intelijen, pihaknya membenarkan, bahwa laporannya sudah masuk dan sekarang, laporannya masih kita lakukan pengkajian.
Ditambahkan oleh Fadly, untuk laporan ini para pihak-pihak yang terkait segera dimintai keterangan. "Nanti semua pihak yang terlibat, ditegaskan, kami pastikan akan diperiksa untuk dimintai keterangan," tegas Fadly singkat.
Pada waktu yang berbeda, A-S saat dimintai keterangan soal adanya laporan atau pengaduan berkaitan dengan program Pokok Pikiran (Pokir) tersebut. A-S berusaha menghubungi dengan telephon balik saat dikonfirmasi. Namun dia bilang suaranya putus-putus mas.
Kembali, Ia menghubungi lagi dan mengatakan, "Saya tidak mengetahui hal itu dan tidak bisa memberikan tanggapan," kata A-S yang sebagai anggota Komisi B DPRD provinsi Jatim ini singkat. (pul/ono)
Sumber: