Oknum Anggota DPRD Jatim Dilaporkan ke Kejari Lamongan dan Jamwas Kajagung

Oknum Anggota DPRD Jatim Dilaporkan ke Kejari Lamongan dan Jamwas Kajagung

Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jalan Veteran No.4, Kecamatan / Kabupaten Lamongan, Jawa Timur--

Lamongan, Memorandum - Salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 berinisial A-S dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dengan tembusan ke Jamwas Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) RI. 

Pasalnya persoalan ini, dalam dugaan adanya pungutan fee dalam anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD provinsi Jawa Timur, Rabu (6/9/2023).

 

Ketua Umum Non Government Organisation Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK), Amin Santoso, dalam persoalan ini menyampaikan, "Mahalnya biaya politik nampaknya membuat hati nurani para oknum pejabat negara atau DPRD gelap mata.

 

Hal itu dilakukan, kata Bang Amin sapaannya, selain untuk bisa hidup gelamor dengan bergelimang harta, juga untuk mengembalikan modal politik tanpa memikirkan kerugian keuangan negara.

 

Seperti halnya dalam realisasi dana Pokir Provinsi jatim pada tahun 2022 di Kabupaten Lamongan yang dikucurkan melalui anggota DPRD provinsi A-S," ungkapnya.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya, program Pokir DPRD Provinsi tahun 2023 di Dusun Suwalan Desa Blumbang Kecamatan Maduran untuk pembagunan Lembaga Pendidikan MI Muhammadiyah 04 anggaran berkisar Rp. 450 juta di koordinator pelaksana Rohman.

 

Sementara itu, terang Bang Amin, eksekusi potongan 25% melalui Wahono, aliran dana diduga bermuara ke A-S. Anggaran Rp. 450 juta di potong 25% yakni sekitar Rp. 100 juta di setor ke A-S., terangnya.

 

Selain itu disampaikan Bang Amin, program Pokir untuk rehab pembangunan Masjid Jami' Alfalah Desa Labuhan Kecamatan Brondong Lamongan sebesar Rp. 636 juta dan realisasi pada bulan April 2022. Sedangkan eksekutor dana potongan fee 25% oleh Imron. Pokir tersebut yang membawah anggota DPRD Provinsi Jatim yakni A-S.

Sumber: