Tersangka Penipuan Aset Miliaran Rupiah Ditahan Kejaksaan

Tersangka Penipuan Aset Miliaran Rupiah Ditahan Kejaksaan

MALANG - Tersangka dugaan penipuan, Maria Purbowati (41), warga Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas 2, Kebonsari Sukun, Kota Malang, sejak Selasa (22/1). Ia digiring ke lapas, setelah Kejaksaan Tinggi melakukan penyerahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap oleh Polda Jawa Timur. Setelah berkas lengkap, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi. "Tersangka sebelumnya, ditangkap Polda Jatim. Setelah berkas lengkap P21, diserahkan ke Kajati dan dilanjutkan ke Kejari Kota Malang," tutur Amran. Ia melanjutkan, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Sementara kejaksaan melengkapi berkas, hingga bisa dilimpahkan ke persidangan. Untuk diketahui, Maria Purbowati awalnya sebagai korban penipuan Ruko di kawasan Jalan Brigjend Slamet Riyadi, yang ternyata merupakan aset Pemkot Malang. Merasa tertipu oleh Leonardo alias Edo, rekan bisnisnya, yang menjual Ruko kepadanya. Sementara asetnya Maria sendiri, dibawa untuk dijualkan oleh Edo. Mariapun akhirnya melaporkan Edo, dan berujung Edo menjadi tersangka dan ditahan. Namun, sebelum kasus itu terjadi, juga ada permasalahan hukum antara Maria dan Sutanti (60), warga Jalan Simpang Bunga Setaman. Sutanti merupakan pemilik rumah, tempat Maria indekos. Dengan aset yang cukup besar, Sutanti pun berkewajiban membayar pajak atas asetnya. Pada saat itulah, Maria memberikan bantuan dalam pengurusan pengampunan pajak (tax amnesty). Sehingga, Sutanti memberikan kuasa terhadap Maria.  Diduga, pada saat itulah, Maria menyalahgunakan kepercayaan Sutanti, hingga aset Sutanti, yang mencapai puluhan miliar itu, berpindah tangan ke Maria. Sutanti baru menyadari itu, disaat asetnya sudah atas nama Maria, dan kemudian dijual. Sehingga Sutanti pun melaporkan ke Polda Jatim, sampai akhirnya. (cr-3/tyo)

Sumber: