Kecamatan Karangrejo Gelar Sosialisasi Hukum bagi Aparat Desa dan Lembaga Desa
Tulungagung, memorandum.co.id-Guna memperdalam wawasan para aparat desa dan lembaga desa dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di desa masing-masing, aparat desa beserta lembaga desa se Kecamatan Karangrejo mengikuti sosialisasi hukum di Balai Desa Sukowidodo, Kamis (10/8/2023). Sosialisasi diikuti sebanyak 78 peserta terdiri dari para kepala desa, ketua tim penggerak PKK desa, sekretaris desa, ketua BPD, ketua LPM, dan ketua karang taruna se Kecamatan Karangrejo. Adapun tema yang diusung yaitu Deteksi Dini Penyalahgunaan APBDes dan Dampak Hukum yang Ditimbulkan. Hadir sekaligus sebagai nara sumber dari Kejaksaan Negeri Tulungagung diwakili Kasubsi Inteljen Eka Kurnia SH dan Zulfikar SH. Kemudian dari Polres Tulungagung diwakili Kasi Hukum Iptu Retno SH, Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tranggono Dibyo Harsono, Kepala Dinas PMD Drs Sugiyanto MM, Forkopimcam Karangrejo, tenaga ahli kabupaten, pendamping desa, dan seluruh peserta sosialisasi. Polres Tulungagung memberikan sosialisasi Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice (RJ). Sedangkan Kejaksaan Negeri Tulungagung memberikan penerangan hukum dan sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), mengupas tentang pidana khusus penyalahgunaan APBDes. Ketua panitia penyelenggara yang juga Kepala Desa Sukowidodo, Drs Supardi MM mengatakan, sosialisasi hukum dibiayai melalui dana desa oleh kecamatan. "Tujuannya adalah untuk memperdalam wawasan hukum bagi aparat desa dan lembaga desa dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa masing-masing secara umum," terang Supardi. Supardi berharap, para peserta dapat memahami kebijakan tata kelola pengaduan masyarakat. Kemudian mampu mengindentifikasi derajat masalah, jenis ligitasi dan non ligitasi, serta memahami prosedur penyelesaian masalah hukum. "Maka dengan memahami hukum, para aparat desa dan lembaga desa nantinya selalu berhati - hati agar tidak ada aparat desa yang terjerat kasus hukum," pungkasnya. Sementara Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibyo mengatakan, adanya kegiatan sosialisasi hukum kepada aparat desa dan lembaga desa sangat tepat sekali. "Ini sangat bagus yang mana seluruh desa di Kecamatan Karangrejo telah mengantisipasi adanya penyelewengan penyalahgunaan dana desa atau APBDes secara keseluruhan," terangnya. Tranggono berpesan, dalam melaksanakan kegiatan harus ada dasarnya. Artinya sudah direncanakan dulu sebelumnya. Kemudian menjaga kualitas baik mutu dan kuantitas. Sehingga tepat waktu tepat sasaran, dan hasil pembangunannya bermanfaat bagi masyarakat semuanya. Selain itu, Tranggono juga menegaskan, dalam pengelolaan anggaran DD untuk memprioritaskan pengentasan kemiskinan ekstrem dan pengurangan stunting. "Jadi tidak menghabiskan anggaran untuk hal- hal yang tak jelas outputnya," pungkasnya. (kin/mad/ono)
Sumber: