JPU Teliti Berkas Perkara Perintangan Penyidikan Laka Kerja PG Kebonagung

JPU Teliti Berkas Perkara Perintangan Penyidikan Laka Kerja PG Kebonagung

Malang, memorandum.co.id-Berkas perkara perintangan penyidikan kasus kecelakaan kerja (laka) kerja di PG Kebonagung, Kabupaten Malang masih dalam taraf penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Hari ini, memasuki hari ketujuh sejak dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang, pada Senin (17/7/23) lalu. “Penelitian berkas waktunya 14 hari, saat ini baru berjalan tujuh hari. Masih ada waktu 7 (tujuh) hari lagi untuk penelitian,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Priatmaji Dutaning Prawiro SH MH melalui Kasubsi Pidum Rendy Aditya, Selasa (25/7). Setelah meneliti berkas secara menyeluruh, Rendy menyampaikan JPU Kejari Kabupaten Malang baru akan mengambil sikap. Ini untuk menentukan atau memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas atau menyatakan berkas sudah lengkap (P21). “Tunggu setelah semua berkas selesai kami teliti. Kalau memang ada petunjuk melengkapi kekurangan, akan segera kami sampaikan kepada penyidik,” tuturnya. Sebagai informasi, perkara perintangan penyidikan kasus laka kerja di PG Kebonagung, masuk tahap satu. Penyidik Satreskrim Polres Malang melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (17/7). Ada enam pejabat PG Kebonagung Pakisaji yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Yaitu, HR (Kabag), LAW (Kabag), H (Kasi), FR (Kabag), IM (Kasi) serta ANC (Kasubsi). Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang. Setiap berkas perkara memiliki ketebalan sekitar 10 sentimeter lebih. Penetapan tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara, Senin (10/7). Dari hasil gelar perkara, akhirnya ditetapkan enam tersangka. Namun pimpinan PG Kebonagung, Heru Cahyono lolos dari jeratan pidana. Karena Heru tidak tahu-menahu tentang kesepakatan perintangan penyidikan. Kesepakatan perintangan dan memanipulasi tempat kejadian perkara (TKP) hanya dilakukan oleh enam tersangka. (kid/ari/ono)

Sumber: