Rugikan PLN dan Masyarakat Gresik, Komplotan Maling Kabel Diringkus saat Tidur di Hotel

Rugikan PLN dan Masyarakat Gresik, Komplotan Maling Kabel Diringkus saat Tidur di Hotel

Gresik, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Gresik meringkus komplotan maling kabel yang merugikan PLN hingga ratusan juta rupiah. Para tersangka diamankan saat sedang lelap tertidur di sebuah hotel di kawasan Bandar Grissee. Sebanyak empat tersangka digulung ke kantor polisi. Identitasnya ES (39), MH (30) asal Kabupaten Cilegon dan H (29) dari Kota Serang. Satu lagi tersangka yang bertindak sebagai penadah yakni U (29) warga Kecamatan Menganti, Gresik. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom membeberkan, ungkap kasus ini bermula dari kejadian di Jalan Raya Domas, Kecamatan Menganti pada Senin (3/7/2023). PLN mendapat aduan dari masyarakat bahwa aliran listrik padam. Setelah dicek ternyata ada kabel yang terpotong. PLN UP3 Gresik akhirnya membuat laporan polisi karena kejadian serupa terjadi di sejumlah titik. Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengecek CCTV sekitar. "Dari hasil rekaman CCTV kami mendapati satu unit mobil Expander warna silver yang ditengarai milik para pelaku. Berselang beberapa hari, anggota menemukan mobil dengan ciri - ciri serupa sedang parkir di depan sebuah hotel di Gresik," kata Kapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (18/7/2023). Petugas pun berkoordinasi dengan pihak hotel dan ternyata 3 pelaku sedang menginap. Pelaku ES, MH dan H tidak bisa berkelit saat petugas kepolisian datang untuk meringkus mereka. Bangun tidur sudah ada polisi di dalam kamar. "Dari penyelidikan lebih lanjut, tiga orang pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan menjual kabel hasil curian kepada pelaku U (29) asal Kecamatan Menganti. Tidak buang waktu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap U di rumahnya," imbuh AKBP Adhitya. Lulusan Akpol 2002 itu menambahkan, para pelaku sudah beraksi di 32 TKP di Kabupaten Gresik. Meliputi Kecamatan Menganti, Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Gresik Kota, Cerme, Benjeng dan Balongpanggang. "Aksi itu dilakukan kurun waktu April - Juli 2023. Total kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 250 juta," tandasnya. Modus operandinya, pelaku berkeliling mencari panel trafo di tepi jalan saat dini hari. Setelah menemukan sasaran, mereka membuka paksa gembok panel lalu mematikan aliran listrik. Selanjutnya memotong kabel menggunakan gunting besar yang sudah dilapisi isolator. "Dalam satu malam para pelaku bisa beraksi di tiga titik. Dari setiap titik mereka mendapatkan empat kabel tembaga dengan masing - masing sepanjang 9 meter. Kabel - kabel itu lalu dijual ke penadah dengan sistem kiloan," tukas mantan Kapolres Blitar. Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 gunting besar yang sudah dilapisi isolator, kabel tembaga seberat 65 kilogram, dua karung kulit kabel dan satu unit mobil expander beserta tiga plat palsu. "Tidak hanya di Gresik, pelaku juga beraksi di daerah lain. Salah satunya Surabaya. Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9,4 tahun penjara," tegasnya. Ulah para pelaku ini selain merugikan PLN juga mengganggu aktivitas masyarakat. Bayangkan saja, untuk perbaikan setiap titik memerlukan waktu sampai 8 jam. Selama itu aliran listrik untuk masyarakat padam. "Mengantisipasi kejadian serupa, kami imbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mendapati hal - hal mencurigakan," pungkas Adhitya.(and/har)

Sumber: