Reka Ulang Pembunuhan Alas Tlogo, Sadis, Korban Dipukul Kunci Ledeng Lima Kali

Reka Ulang Pembunuhan Alas Tlogo, Sadis, Korban Dipukul Kunci Ledeng Lima Kali

Pasuruan, memorandum.co.id- Peristiwa pembunuhan dengan korban Sadi (63) yang dimasukkan dalam karung akhirnya kasusnya direkonstruksi, Rabu (12/7). Reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Amel alias Amil (60), warga Dusun Gunung Awu Desa Alas Tlogo, Lekok. Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi di TKP rumah pompa dan di pemakaman umum dusun setempat. Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 21 adegan diperagakan tersangka Amel. Mulai dari saat ia didatangi korban Sadi sampai tersangka meletakkan jenazah korban yang di buang ke area pemakaman umum dengan cara dibungkus menggunakan karung. Tanpa rasa canggung dan menyesali perbuatannya, tersangka memperagakan adegan, ketika ia melakukan pemukulan sebanyak 5 kali ke bagian tubuh korban menggunakan setang kunci pipa ledeng sampai korban meninggal dunia. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Heru Cahyo Seputro, jika korban setelah dipukul menggunakan setang kunci pipa sebanyak 5 kali tersebut langsung meninggal dunia. Dan jenazah korban oleh tersangka masih disimpan di dalam rumah pompa supaya tidak diketahui orang lain. Lantas pelaku keluar dari rumah pompa untuk mencari karung, setelah itu pelaku memasukkan tubuh Sadi yang sudah meninggal dunia ke dalam karung warna putih. Jenazah korban sendiri oleh tersangka, Sabtu (24/6) pagi, masih disimpan di dalam rumah pompa, Minggu (25/7) menjelang subuh tubuh korban yang sudah dimasukkan ke dalam karung dibuang ke area pemakaman umun Dusun Gunung Awu Desa Alas Tlogo menggunakan motor miliknya sendiri dengan cara ditaruh dibelakang dan diikat. "Ada 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tadi, dan lokasinya di rumah pompa sampai ke pemakaman umum tempat ditemukannya korban oleh warga," kata AKP Heru Cahyo Seputro, Rabu (12/7) Pelaku sendiri diamankan oleh polisi 2 hari kemudian atau Selasa (27/6). Saat tersangka berada di RSUD Grati ketika sedang berobat dengan alasan sakit lambung. Tersangka sendiri saat ini masih menjalani proses penahanan di ruang tahanan Mapolres Pasuruan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP subs pasal 339 KUHP subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (kd/mh/ono)

Sumber: