Polsek Turen Ringkus Maling Spesialis Toko Bangunan

Polsek Turen Ringkus Maling Spesialis Toko Bangunan

Malang, memorandum.co.id-Jajaran Polres Malang, Unit Reskrim Polsek Turen, berhasil mengamankan SG (44), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang diduga sebagai pencuri spesialis tokok bangunan. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan kasus tersebut. “SG diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko bangunan di Jalan Raya Wahid Hasyim, Desa Talok, Kecamatan Turen,” ujarnya, Selasa (11/7). Taufik mengungkapkan SG diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Turen dengan dibantu warga, tak lama usai membobol gudang toko bangunan, Minggu (9/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini yang bersangkutan, diamankan di Polsek Turen untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aksi pencurian terungkap oleh Fauzi Ayatullah, pemilik toko bangunan. Begitu sampai rumah langsung melihat kamera CCTV, begitu dilihat nampak ada seseorang yang mondar mandir didalam gudang usaha mililnya. “Saat itu Fauzi sedang berada di tempat hajatan seorang kerabat tak jauh dari rumahnya, karena was-was kemudian pulang sebentar,” kata Taufik. Begitu terlihat orang mondir mandir dalam gudang tokonya, lanjut Taufik, Fauzi langsung mendatangi gudang tokonya. Sampai lokasi mendapati gembok, pengaman toko sudah rusak. Lalu segera menghubungi perangkat desa dan Polsek Turen. Petugas yang dihubungi segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian terduga pelaku SG berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi beserta barang bukti berupa satu unit las listrik merk Lakoni dan peralatan katrol. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah gunting pemotong baja yang digunakan pelaku untuk merusak gembok pagar toko. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Turen guna proses penyidikan lebih lanjut. “Modus pelaku adalah merusak gembok pengaman toko dengan gunting baja, kemudian masuk ke dalam dan mencari barang berharga,” imbuh, Taufik. Berdasarkan data kriminal yang dimiliki SG, merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah ditahan dalam kasus pencurian dan telah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. “Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama, saat ini penyidik telah mengembangkan keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan aksi serupa di wilayah lain,” jelasnya. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, SG ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/ono)

Sumber: